KEDUDUKAN DAN KEABSAHAN PERKAWINAN ADAT LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP HARMONISASI HUKUM ADAT DAN NEGARA

Authors
  • Natasya Putri Amanda

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Customary Law, Traditional Marriage, Lampung, National Law, Legal Pluralism., Hukum Adat, Perkawinan Adat, Lampung, Hukum Nasional, Pluralisme Hukum.
Abstract

Lampung’s traditional marriage represents a significant form of cultural preservation that continues to thrive today. The Lampung community is divided into two main subgroups, Pepadun and Saibatin, each with distinct rules and procedures for traditional marriage, yet these rules complement one another. This article aims to analyze the position and validity of Lampung customary law in the implementation of traditional marriages according to Indonesian national law, particularly Law No. 1 of 1974, amended by Law No. 16 of 2019 concerning Marriage. The study employs a normative legal approach using a literature review method, analyzing relevant legal texts, journals, and regulations. The findings indicate that although national law regulates marriage requirements and procedures, Lampung customary law retains strong social and cultural legitimacy. This demonstrates that harmonization between customary law and national law is crucial to ensure legal certainty while preserving the cultural values of the Lampung community. The article also emphasizes the need for public awareness to comply with national legal procedures without diminishing traditional values, thereby balancing the continuity of traditions with the protection of individual rights. This research is expected to serve as a reference for policymakers, academics, and the community in understanding the relationship between customary law and national law in Indonesia.

Perkawinan adat Lampung merupakan salah satu bentuk pelestarian nilai budaya yang masih eksis hingga saat ini. Masyarakat Lampung terbagi menjadi dua subkelompok utama, yaitu Pepadun dan Saibatin, yang memiliki aturan dan tata cara perkawinan adat yang khas dan berbeda, namun saling melengkapi. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan dan keabsahan hukum adat Lampung dalam pelaksanaan perkawinan adat menurut hukum nasional Indonesia, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif hukum dengan metode studi pustaka, menganalisis literatur hukum, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional mengatur syarat dan prosedur perkawinan, hukum adat Lampung tetap memiliki legitimasi sosial dan budaya yang kuat. Hal ini menegaskan bahwa harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional sangat penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya masyarakat Lampung. Artikel ini juga menyoroti perlunya kesadaran masyarakat untuk mematuhi prosedur hukum nasional tanpa mengurangi nilai-nilai adat, sehingga keberlangsungan tradisi dan perlindungan hak-hak individu dapat tercapai secara seimbang. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami hubungan hukum adat dan hukum nasional di Indonesia.

References

Amir, Z. (2017). Perkawinan Adat Lampung: Kajian Budaya dan Hukum. Repository UNILA

Dewi, L. (2018). Pengakuan Hukum Adat oleh Negara dan Legitimasi Sosial Masyarakat Adat. Repository UIN Jakarta

Firmansyah, R. (2020). Tata Cara Perkawinan Adat Lampung Pepadun dan Saibatin. Repository UIN Jakarta

Handayani, D. (2016). Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Menurut Hukum Nasional. Fiat Justisia, 10(2), 85–100

Harahap, R. (2019). Pluralisme Hukum di Indonesia: Perspektif Perkawinan Adat. Repository UNILA

Hazairin. (1980). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Pustaka.

Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(1), 245–260

Munandar, A. (2019). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Perkawinan. Repository UNPAS

Putra, B. (2015). Hukum Adat Lampung dan Perlindungan Hak Sipil. Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(1), 21–35

Rahmawati, A. (2020). Makna Gelar Adat Masyarakat Lampung Pepadun di Kampung Tua. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(2), 203–204

Santoso, R. (2018). Harmonisasi Perkawinan Adat dan UU Perkawinan di Lampung. Jurnal Hukum Nasional, 13(2), 60–75

Sari, N. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dalam Perkawinan Adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 125–140

Suryani, A. (2017). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Perkawinan. Repository UI

Syani, A. (2016). Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Menurut Hukum Nasional. Fiat Justisia, 10(2), 85–100

Widodo, S. (2020). Hukum Adat dan Legalitas Perkawinan di Indonesia. Repository UIN Jakarta.

Zainudin Hasan.2025.Hukum Adat.Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.Bandar Lampung.hlm 57-58.

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-28
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN DAN KEABSAHAN PERKAWINAN ADAT LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP HARMONISASI HUKUM ADAT DAN NEGARA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 411-420. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/801

Similar Articles

21-30 of 799

You may also start an advanced similarity search for this article.