PERANAN LEMBAGA PERWATIN ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA KONFLIK SOSIAL MASYARAKAT DI LAMPUNG

Authors
  • Maulana Dika Alvindo

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Zainudin Hasan

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Musyawarah Mufakat, Hukum Adat Lampung, Perwatin, Keadilan Restoratif, Piil Pesenggiri
Abstract

Sistem hukum adat Lampung memiliki mekanisme penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat yang dilaksanakan oleh lembaga Perwatin (Prowatin) sebagai wujud kearifan lokal yang bertujuan memelihara keharmonisan sosial. Penelitian ini mengkaji mekanisme dan tahapan pelaksanaan musyawarah mufakat, peran dan fungsi lembaga Perwatin, serta nilai-nilai filosofis yang mendasarinya. Proses musyawarah adat berjalan secara terstruktur melalui tahapan pemanggilan, pemaparan kasus, pemeriksaan saksi dan bukti, musyawarah internal penyimbang, mediasi, hingga putusan yang mengikat berdasarkan kesepakatan bersama. Lembaga Perwatin menjalankan fungsi legislatif, yudikatif, eksekutif, preventif, dan edukatif dengan landasan nilai piil pesenggiri dan prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan keseimbangan sosial. Meskipun menghadapi tantangan modernisasi seperti ketidakjelasan pembagian kewenangan dengan sistem peradilan formal, regenerasi kepemimpinan, keterbatasan sumber daya, dan pergeseran nilai masyarakat, mekanisme musyawarah mufakat tetap relevan sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efisien dan terjangkau. Revitalisasi sistem ini diperlukan untuk memastikan keberlangsungan lembaga adat Lampung dengan tetap mempertahankan esensi nilai-nilai filosofisnya di era kontemporer.

References

Fauzi, & Hakim, M. L. 2017. Eksistensi Hukum Adat dalam Menghadapi Globalisasi. Jurnal Selat. Vol. 5, No. 1. Hlm: 64-75.

Hadikusuma,& Hilman. 1989. Masyarakat dan Adat Budaya Lampung. Bandung. Mandar Maju.

Hasan, Z. 2025. Hukum Adat. Bandar Lampung : Universitas Bandar Lampung (UBL)Press.

Irham, & Aqil, M. 2013. Lembaga Perwatin dan Kepunyimbangan dalam Masyarakat Adat Lampung: Analisis Antropologis. Analisis: Jurnal Studi Keislaman. Vol. 13, No. 1. Hlm:155-172.

Kurniawan, & Teguh. 2017. Musyawarah Mufakat sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Rechtsvinding. Vol. 6, No. 3. Hlm: 435-452.

Marzuki, & Suparman. 2017. Revitalisasi Lembaga Adat dalam Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 24, No. 2. Hlm: 234-253.

Nurjaya, & Nyoman, I. 2011. Memahami Kedudukan dan Kapasitas Hukum Adat dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional. Perspektif. Vol. 16, No. 4. Hlm: 236-243.

Rifai, A. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif." Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10, No. 3. hlm. 266-274.

Syamsudin, M. 2012. Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dalam Menangani Perkara Berbasis Hukum Progresif. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 12, No. 2. Hlm: 227-238.

Tobing, G. L. 2016. Hukum Adat sebagai Pranata Hukum Penyelesaian Perselisihan Melalui Musyawarah Mufakat dalam Lingkungan Masyarakat. Jurnal Hukum Tora. Vol. 2, No. 3. Hlm: 401–412.

Wawancara dengan Bapak Sahrul, S.H., tanggal 12 Oktober 2025. Wawancara pribadi.

Wignjosoebroto, & Soetandyo. 2012. Keragaman dalam Konsep Hukum, Tipe Kajian dan Metode Penelitiannya. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 42, No. 2. Hlm :176-196.

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-29
Section
Articles

How to Cite

PERANAN LEMBAGA PERWATIN ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA KONFLIK SOSIAL MASYARAKAT DI LAMPUNG. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 591-600. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/855

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

21-30 of 731

You may also start an advanced similarity search for this article.