SISTEM KEKERABATAN DALAM HUKUM ADAT BALI: STRUKTUR, FUNGSI, DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL

Authors
  • Melina Agustin Lius

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Hukum Adat Bali, Sistem Kekerabatan, Purusa-Pradana, Nyentana, Sosial Budaya.              , Balinese Customary Law, Kinship System, Purusa-Pradana, Nyentana, Socio-Cultural Life.
Abstract

Sistem kekerabatan dalam hukum adat Bali merupakan bagian penting dari struktur sosial dan budaya masyarakat yang berakar pada nilai-nilai Hindu Dharma. Sistem ini tidak hanya mengatur hubungan kekeluargaan secara biologis, tetapi juga berperan dalam pewarisan, tanggung jawab sosial, dan pelaksanaan upacara adat. Secara umum, sistem kekerabatan Bali bersifat patrilineal (purusa), di mana garis keturunan dan hak waris mengikuti pihak laki-laki, sementara perempuan (pradana) berpindah tanggung jawab ke keluarga suami setelah menikah. Namun, praktik nyentana menunjukkan adanya fleksibilitas adat, karena memungkinkan perempuan menjadi penerus garis keturunan jika tidak ada ahli waris laki-laki. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi pustaka, analisis dokumen adat (awigawig), dan wawancara dengan tokoh adat di beberapa desa di Bali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan Bali berfungsi sebagai pengatur struktur keluarga, perekat solidaritas sosial melalui upacara dan gotong royong, serta pelestari nilai moral dan budaya Bali. Meskipun modernisasi dan pariwisata membawa tantangan, masyarakat Bali tetap mampu mempertahankan sistem kekerabatan adat melalui adaptasi nilai-nilai lokal ke dalam peraturan desa dan lembaga banjar.

The kinship system in Balinese customary law is an essential part of the island’s social and cultural structure, rooted in Hindu Dharma values and local traditions. It not only regulates biological family relations but also governs inheritance, social responsibilities, and the performance of customary ceremonies. Generally, the Balinese kinship system follows a patrilineal (purusa) pattern, where lineage and inheritance rights pass through the male line, while women (pradana) assume responsibility within their husband’s family after marriage. However, the nyentana practice reflects the system’s flexibility, allowing a woman to continue her family’s lineage in the absence of a male heir. This study employs a qualitative descriptive method through literature review, analysis of customary documents (awig-awig), and interviews with traditional leaders across several Balinese villages. The findings indicate that the Balinese kinship system serves three primary functions: regulating family structure and inheritance, strengthening social solidarity through rituals and communal cooperation, and preserving moral and cultural values. Despite the challenges posed by modernization and tourism, Balinese society has successfully maintained the continuity of its kinship system through the integration of traditional norms into village regulations and local community institutions.

References

Adnyani, N. K. S., & Purnamawati, I. G. A. (2022). Pengarusutamaan Gender Krama Istri (Warga Perempuan) dalam Hukum Adat Bali. Pandecta Research Law Journal, 15(1).

Alaydarani, S., & Kistiawandira, A. P. (2023). Hak Perempuan dalam Sistem Pewarisan Ditinjau dari Perspektif Hukum Adat Bali. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(5), 72–78.

Asih, D. A. P. W. (2025). Pengaruh Status Perkawinan terhadap Hak Waris Anak dalam Hukum Adat Bali. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 16(1), 68–

71.

Dewi, C. A. C., & Patiung, E. A. T. (2023). Analisis Kedudukan Hak Waris Perempuan dalam Hukum Waris Adat Bali. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(6), 154– 162.

Dewi, L. A. T. (2021). Hak Waris Laki-Laki Nyentana dalam Perspektif Hukum Adat Bali. Acta Cultura, 6(3).

Khayati, S., Andriani, N. P., & Wati, F. (2024). Tinjauan Hukum tentang Ahli Waris Perempuan menurut Hukum Waris Adat Bali dalam Perspektif Kesetaraan Gender (Studi di Desa Kondoano, Kec. Mowila). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(2), 606–618.

Kristina, L. D., Sudiatmaka, K., & Hartono, M. S. (2021). Kedudukan dan Hak Mewaris Anak dalam Perkawinan Nyentana Menurut Hukum Adat Bali (Studi Kasus di Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2).

Navydien, M. D., & Utomo, K. K. F. (2023). Kedudukan Hak Waris Wanita dalam Hukum Adat Bali. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(5), 90–98.

Purnamawati, N. P. Y. (2022). Kedudukan Anak Angkat dalam Sistem Pewarisan Hukum Adat Bali. Jurnal Purbawidya/Humaniora, Warmadewa University.

Rahman, Y. (2023). Kedudukan Hukum Perempuan dalam Perkawinan Adat di Indonesia: Studi Komparatif Lampung dan Bali. Jurnal Hukum Adat Indonesia, 7(1), 65–82.

Widiadnyani, I. G. A. W. (2022). Pengaturan Pewarisan Awig-Awig Desa Adat di Bali dalam Perspektif Kesetaraan dan Keadilan Gender. Aktual Justice, 7(2).

Wijayanti, A., Madion, B., & Tira, A. (2023). Analisis Sosio-Yuridis terhadap Hak Mewaris Perempuan menurut Hukum Bali. Clavia: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 1–14.

Wulandari, R. (2025). Kearifan Lokal dalam Sistem Kekerabatan Adat Bali: Perspektif Sosial dan Hukum. Jurnal Budaya dan Tradisi Nusantara, 11(1), 25–39.

Yudha, E. W., & Wardani, R. S. S. E. (2023). Analisis Yuridis Kedudukan Waris kepada Anak Perempuan dalam Sistem Hukum Waris Adat Masyarakat Bali (Studi Putusan 134/Pdt.G/2016/PN.Gin). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(5), 278– 285.

Yulian Dewi, N. L. K., Damayanti, G. A. R., & Aswadi, K. (2024). Kedudukan Anak Perempuan dalam Pewarisan Hukum Adat Bali di Lombok (Studi di Lingkungan Sweta Selatan, Cakranegara). Unizar Recht Journal, 3(3), 456–463.

Zainudin Hasan,2025,Hukum Adat.UBL Pres, Bandar Lampung

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-30
Section
Articles

How to Cite

SISTEM KEKERABATAN DALAM HUKUM ADAT BALI: STRUKTUR, FUNGSI, DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 631-640. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/877

Similar Articles

11-20 of 828

You may also start an advanced similarity search for this article.