DISPENSASI PERKAWINAN DALAM HUKUM INDONESIA: UPAYA HAKIM DALAM MENJAGA DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK

Authors
  • Enjel Romauli Tarihoran

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Rizki Ayu Rahmadhani

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Hafidza Zia

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Dispensasi perkawinan,Peran Hakim,Perlindungan anak., Marriage Dispensation,Role of Judges,Child Protection.
Abstract

Dispensasi perkawinan merupakan pengecualian dalam hukum perkawinan Indonesia yang memberikan izin menikah bagi calon pengantin yang belum mencapai usia minimal 19 tahun. Hakim memiliki peran penting dalam mengadili permohonan dispensasi tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, psikologis, dan perlindungan hak anak. Artikel ini membahas bagaimana hakim mengutamakan kepentingan terbaik anak dengan memberikan nasihat, memeriksa bukti, dan memastikan kesiapan calon pengantin serta keluarganya. Melalui pertimbangan yang matang, hakim berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan anak terhadap hukum dan kebutuhan sosial masyarakat. Upaya ini penting untuk mencegah dampak negatif perkawinan dini serta menjamin hak-hak anak tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip keadilan.

Marriage dispensation in Indonesian law is an exception that allows couples under the minimum age of 19 to marry legally. Judges play a crucial role in adjudicating such dispensation requests by considering legal, social, psychological aspects, and the protection of children’s rights. This article examines how judges prioritize the best interests of the child by providing counsel, reviewing evidence, and ensuring the readiness of the prospective spouses and their families. Through careful kids deliberation, judges strive to balance legal protection with societal needs. This effort is vital in preventing the negative impacts of early marriage and ensuring children’s rights are safeguarded according to prevailing laws and principles of justice. 

References

Ali Imron. “Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak Dalam Perkawinan Di Bawah Umur.” Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 13, no. 2 (2021): 260-261.

Achamad Baihaqi , “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penetapan Perkara Dispensasi Kawin Karena Hamil dan Belum Hamil Di Pengadilan Agama Ngawi”, Skripsi, Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri Ponorogo hal 32, (2025)

Beni Ahmad Saebani. Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat Dan UU No. 1/1974 Tentang Poligami Dan Problematikanya. Jakarta: CV Pustaka Setia, 2008.

Deva Yulinda, Lalu Supriadi, Baiq Ratnah. “Pertimbangan Hakim Dalam Dispensasi Nikah Anak Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Kelas 1A Mataram.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 2 (2023).

Eka Gifriana, H.B.Syafuri, and H. E. Zaenal Mutaqin. “Dispensasi Nikah Usia Dini : Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor : 1635/Pdt.P/2019/Pa.Srg).” Journal of Legal and Cultural Analytics, 2022

Gresa Salsabila. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Hak Asasi Anak terkait Batas Usia Perkawinan (Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017).” Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik.

KemenPPPA. “Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin bagi Anak akan Diberlakukan.” Diakses melalui https://www.kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/panduan-rekomendasi-dispensasi-kawin-bagi-anak-akan-diberlakukan, diakses 20 November 2025.

Mahkamah Agung RI. “PERMA No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.” Direktori Putusan Mahkamah Agung, diakses 20 November 2025.

Pengadilan Negeri Tabanan. “Dispensasi Kawin.” Diakses 20 November 2025, https://pn-tabanan.go.id/berita/artikel/detail/dispensasi-kawin/89f0fd5c927d466d6ec9a21b9ac34ffa.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Ramadhita. “Diskresi Hakim: Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 6, no. 1 (Juni 2024): 59-61.

Sumiati. “Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia.” Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 14 No. 1 (2021): 48-50.

Tim Penyusun. Laporan Tahunan Ditjen Badilag MA Republik Indonesia Tahun 2021 Sampai 2022 Tentang Dispenisasi Nikah. Jakarta: Ditjen Badilag MA Republik Indonesia, n.d.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LNRI Tahun 2019 Nomor 186.

YKP. “Mendorong Peran Hakim Dalam Mencegah Perkawinan Anak.” YKP.or.id, diakses 20 November 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-20
Section
Articles

How to Cite

DISPENSASI PERKAWINAN DALAM HUKUM INDONESIA: UPAYA HAKIM DALAM MENJAGA DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1331-1340. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1723

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 569

You may also start an advanced similarity search for this article.