MEKANIME PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ATAU KOTA

Authors
  • Yebi Febri

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Putri Ayu Lestari

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Pebina Lumban Gaol

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Royki Setiawan

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Pergantian Antar Waktu, Anggota
Abstract

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan untuk mengisi kekosongan kursi legislatif sebelum masa jabatan berakhir, baik karena anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau terlibat tindak pidana. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai PAW berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019, sekaligus menganalisis penerapannya pada kasus kekosongan kursi DPRD Kota Bengkulu. Mekanisme PAW secara ringkas dimulai dari usulan partai politik kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan kepada wali kota/bupati dan selanjutnya ke gubernur untuk meresmikan pemberhentian. Setelah itu, DPRD meminta nama calon pengganti kepada KPU yang menetapkan calon berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama. Calon pengganti kemudian diresmikan oleh gubernur dan dilantik melalui rapat paripurna DPRD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PAW pada anggota yang meninggal dunia berlangsung lebih sederhana dan langsung mengacu pada peringkat suara berikutnya. Sementara itu, pada kasus tindak pidana, PAW hanya dapat diproses setelah anggota berstatus terdakwa, bukan ketika masih menjadi tersangka. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan dua kesimpulan penting: (1) mekanisme PAW telah diatur jelas dan bertujuan menjaga kedaulatan pemilih melalui penggantian berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya; dan (2) PAW berperan vital dalam menjaga keberlangsungan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran di DPRD agar tidak terhambat akibat kekosongan kursi.

Author Biographies
  1. Yebi Febri, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  2. Putri Ayu Lestari, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  3. Pebina Lumban Gaol, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  4. Royki Setiawan, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Undang – Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Peraturan Komisi Pemilhan Ummum Nomor 6 Tahun 2019 tentang

Buku

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram Nusata Tengara Barat , 2022,

Artikel

Azhari Sellomitha Fodhi, et la “pentingnya Pemisahan Kekuasaan Dalam Mempertahankan Pemerintahan Yang Seimbang,” jurnal hukum, politik dan ilmu sosial, Vol.3, No.3 September 2024.

Muammar Kadafi Siregar,Azmi Fendri, Hengki Andor, “ Kewenangan Partai Politik dalam Mengusulkan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Studi Kasus Pemberhentian Nofrizon Sebagai Anggota DPRD Sumbar 2019-2024) “ jurnal Ranah Research, Vol. 6, No. 4, Mei. 2024

Mei hastuti, eko nuriyatman, “pengaruh pergantian antar waktu terhadap representasi konstituen di parlemen”,journal of constitutional la. Vol.5 No. 2, Maret 2024

Muhammad Ananda Pratama “ problematika pergantian antar waktu anggota legislatif oleh partai politik” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Raudatun Nazwa, et la Peran Lembaga Legislatif dalam Mengawal Demokrasi di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara , jurnal hukum, politik dan ilmu sosial, Volume 2 Nomor 1 Tahun 2025

Refo Rivaldo Fransiscus Pangaribuan, Toar Neman Palilingan and Feiby S. Wewengkang “pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di indonesia,” jurnal Lex Administratum, Vol.XII, No.5,Agustus 2023

Website

Fazlul Ramlan ‘’ Berita duka ! anggota DPRD kota Bengkulu Indra sukma tutup usia ” baco koran, dhttps://www.beritamerdekaonline.com/anggota-dprd-kota-bengkulu-indra-sukma-meninggal-dunia-dewan-rodi-sampaikan-duka/kota-bengkulu/

Komisi Pemilihan Umum Nasional “ hitung suara pemilihan umum dewan perwakilan rakyat daerah kota bengkulu tahun 2024 daerah pemilihan kota bengkulu 2 perolehan suara dapil kota bengkulu 2, info pemilu, diakses pada 10 November 2025

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-29
Section
Articles

How to Cite

MEKANIME PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ATAU KOTA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 2181-2190. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2285

Similar Articles

1-10 of 132

You may also start an advanced similarity search for this article.