PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PENETAPAN TERSANGKA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors
  • Anesva Sari Della

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Muhammad Fakhriy Habibi

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Praduga Tak Bersalah, Kewenangan Penyidik, Penetapan Tersangka, KUHAP, Hukum Acara Pidana.
Abstract

Abstrak

Penelitian ini menganalisis penerapan asas praduga tak bersalah terhadap kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka menurut KUHAP baru. Fenomena yang melatarbelakangi penelitian ini adalah praktik penetapan tersangka yang kadang mengabaikan prinsip keadilan dan hak asasi tersangka, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Rumusan masalah difokuskan pada: (1) sejauh mana kewenangan penyidik dalam KUHAP baru sejalan dengan asas praduga tak bersalah, dan (2) kendala yang dihadapi dalam penerapannya di praktik. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis melalui pengelolaan data berupa editing dan coding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP baru mempertegas kewenangan penyidik, namun praktik di lapangan masih menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kewenangan penyidik.

 

References

Fauzi, I. (2017). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Hartono, R. (2016). Asas Praduga Tak Bersalah dan Kewenangan Penyidik. Bandung: Alfabeta.

Hidayat, A. (2022). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Refika Aditama.

Kurniawan, S. (2021). Perbandingan Sistem Penetapan Tersangka di ASEAN. Asian Journal of Law Studies, 6(2), 21–45.

Lubis, M. (2020). Hak Tersangka dalam Perspektif KUHAP Baru. Jurnal Hukum Nasional, 15(2), 53–72.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nugroho, A. (2021). Penerapan Praduga Tak Bersalah dalam Sistem Peradilan Pidana Modern. Jurnal Hukum Pidana, 12(2), 45–67.

Prasetyo, D. (2020). Evaluasi Implementasi KUHAP Baru di Kepolisian Daerah. Jurnal Hukum & Peradilan, 14(3), 99–120.

Rahman, F., & Nugroho, D. (2021). Evaluasi Penetapan Tersangka dalam KUHAP Baru. Media Hukum, 28(3), 112–135.

Santoso, B. (2022). Kewenangan Penyidik dan Hak Tersangka: Studi Implementasi KUHAP Baru. Jurnal Hukum Indonesia, 18(1), 77–101.

Sari, T. (2023). Analisis Praktik Penetapan Tersangka Prematur. Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(1), 35–58.

Suryanto, H. (2018). Perlindungan Hak Tersangka dalam Penegakan Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wijaya, R. (2021). Kendala Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah di Praktik Penegakan Hukum. Jurnal Hukum & HAM, 10(4), 88–105.

Gunawan, T. (2015). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Budi, P. (2019). Pengawasan Internal dan Perlindungan Hak Tersangka dalam KUHAP Baru. Jurnal Hukum & Kebijakan, 11(2), 77–96.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-29
Section
Articles

How to Cite

PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PENETAPAN TERSANGKA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 2091-2100. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2301

Similar Articles

1-10 of 701

You may also start an advanced similarity search for this article.