ANALISIS IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 12 TAHUN 2016 PASAL 28 HURUF  E TERHADAP AKTIVITAS PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN PASAR AURDURI, KECAMATAN TELANAIPURA, KOTA JAMBI

Authors
  • Agel Azzahra

    Universitas Jambi
    Author
  • Dwi Aliya Fitri

    Author
  • Erin Utami

    Author
  • Lisa Akbar

    Author
  • Mesri Olanita Br Silalahi

    Author
Keywords:
peraturan daerah, pedagang kaki lima, implementasi, pasar, kota jambi
Abstract

Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Aur Duri, Kota Jambi, sering melanggar peraturan daerah dan menimbulkan gangguan ketertiban, kemacetan, serta penurunan estetika kota. Penelitian ini menganalisis implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 28 Huruf e dan faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya kepatuhan pedagang. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan belum berjalan efektif. Sebagian besar PKL masih berjualan di bahu jalan karena alasan ekonomi, lokasi strategis, dan lemahnya penegakan hukum. Meskipun pemerintah telah menyediakan kios resmi, banyak pedagang enggan berpindah karena sepi pembeli. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan persuasif, pembinaan berkelanjutan, pemberian insentif bagi pedagang yang patuh, serta koordinasi yang lebih baik antarinstansi untuk menjaga ketertiban tanpa mengabaikan kesejahteraan ekonomi rakyat kecil.

References

Arifin, M. (2022). Analisis kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan. Jurnal Kebijakan Publik, 13(2), 155–168.

Badar, M., Rahman, F., & Sari, D. (2021). Implementasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 8(1), 45–58.

Carodona, D. (2020). Fenomena Perembangan dan Penataan Pedagang Kaki Lima. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=BZIIEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA31&dq=pedagang+kaki+lima&ots=CO56Gt0fdt&sig=DfhK7PYAHtHso1HKgitIkg0eXXw&redir_esc= y#v=onepage&q=pedagang kaki lima&f=false

Christine, K. d. (2008). Pokok-Pokok PengetahuanHukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Jambi. (2024, November 8). Hasil wawancara dengan pengelola Pasar Aur Duri (Bapak Manurung). Wawancara pribadi.

Fitriani, R. (2021). Dampak aktivitas pedagang kaki lima terhadap tata ruang dan lalu lintas di kawasan perkotaan. Jurnal Planologi, 18(2), 87–98.

Gilarso, T. (2008). Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Yogyakarta: Kanisius

Hanum, N. (2017). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi pendapatan pedagang kaki lima di Kota Kuala Simpang. Economic Ocean Journal , 1 (1), 72-86.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pemerintah Kota Jambi. (2016). Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Pemerintah Provinsi Jambi.

Purwanti, I., & Pratama, V. Y. (2024). DAMPAK JUAL BELI ONLINE TERHADAP PASAR TRADISIONAL (Studi Kasus Pasar Kedungwuni):(Studi Kasus Pasar Kedungwuni). Sahmiyya: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 131-141.

Setiyawan. (2020). Tinjauan Umum Tentang Pedagang Kaki Lima.Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699

Sinungan J.A., Kelemahan Dan Kekuatan Retail Busisniss, Prisma , Tahun XVI No 7 , Jakarta , 1987

Sujatmiko, Eko. 2014. Ekonomi Kamus IPS. Aksara Sinergi Media. Surakarta.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-06
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 12 TAHUN 2016 PASAL 28 HURUF  E TERHADAP AKTIVITAS PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN PASAR AURDURI, KECAMATAN TELANAIPURA, KOTA JAMBI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 461-470. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2940

Similar Articles

1-10 of 384

You may also start an advanced similarity search for this article.