PERANAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI ERA DIGITAL

Authors
  • M. Alviana Mugi Nugraha

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Alat Bukti Elektronik, Pembuktian Pidana, UU ITE, Forensik Digital, Integritas Data
Abstract

Perkembangan teknologi informasi pada era digital telah
membawa perubahan mendasar dalam sistem pembuktian perkara
pidana di Indonesia. Munculnya berbagai bentuk kejahatan
berbasis elektronik—seperti kejahatan siber, penipuan online,
penyebaran hoaks, pencemaran nama baik digital, serta pencurian
data pribadi menuntut pembaruan terhadap mekanisme
pembuktian yang sebelumnya berfokus pada alat bukti
konvensional sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), informasi dan dokumen
elektronik kini diakui sebagai alat bukti yang sah, sehingga
membuka ruang bagi perluasan jenis alat bukti dalam hukum
acara pidana. Namun, pengakuan normatif tersebut tidak
sepenuhnya menghilangkan tantangan dalam praktik, terutama
terkait keaslian, integritas, dan keandalan bukti elektronik yang
rentan dimanipulasi, dimodifikasi, atau dihapus tanpa jejak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk
menganalisis kedudukan dan efektivitas alat bukti elektronik
dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik memiliki
peran yang semakin vital, namun penerapannya memerlukan
prosedur forensik yang ketat, termasuk chain of custody, teknik
hashing, serta keterlibatan ahli forensik digital untuk memastikan
validitas data. Selain itu, inkonsistensi praktik peradilan serta
keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum menimbulkan
potensi kesalahan pembuktian, seperti false evidence, rekayasa
data, maupun deepfake. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan
kompetensi forensik digital, penguatan standar pembuktian, dan
harmonisasi regulasi agar penggunaan alat bukti elektronik dapat
memberikan kepastian hukum dan menjamin keadilan dalam
proses peradilan pidana.

References

Suharman, Suharman, Sufirman Rahman, dan Sutiawati. “Kekuatan Hukum Alat Bukti

Elektronik dalam Penuntutan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media

Sosial.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 27 Februari 2021

Safitri Indriani & Joni Emirzon, “Bukti Elektronik Sebagai Alat Pembuktian Dalam Transaksi

Elektronik,” Lex Latamih: Jurnal Ilmu Hukum) Vol. 2 No. 1 (Maret 2020)

Edmon Makarim, Kompilasi Ketentuan Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi

Elketronik (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016), hlm. 145

Ramiyanto, R. “Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Hukum Acara Pidana.”

Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 3, 2017, hlm. 463–484

Terra Whisnu Murti & Abdul Kholiq, “Reformulation of Electric Evidence in Forex Trading

Manipulation Crimes”Journal of science, Vol. 11, issue, 2, May 2025, hlm. 593

Husnul Khatimah, Sonia Winnda Khairani, Dimas Ardiansyah, Fauziah Lubis, Yusuf Zibron,

Hafiz Alamsyah, “Analisis Hukum Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Pemeriksaan Hukum Acara Perdata, Jurnal ilmu Sosial, Pendidikan Dan Humaniora, Vol. No. 1 April

2025, hlm. 621

Puan Diva Humaira, Ida Keumala Jeumpa, PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK

DAN KEKUATAN PEMBUKTIANNYA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI, Jurnal

Ilmiah Mahasiswa, Vol. 9 (1) Februari 2025, hlm. 34

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-12
Section
Articles

How to Cite

PERANAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI ERA DIGITAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1181-1190. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3487

Similar Articles

1-10 of 525

You may also start an advanced similarity search for this article.