ANALISIS PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP SENGKETA MEREK DAGANG I AM GEPREK BENSU & GEPREK BENSU

Authors
  • M Albert Pribadi

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Ahmad Ali Maksum

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Naufal Tri Brata

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Andrea Bagus Wicaksana

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Ronaldo

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Gerard Andito

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Andhika Riyandi

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, First to File
Abstract

Penelitian ini mengkaji sengketa hak merek dagang Ayam Geprek Bensu dalam Perkara Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 sebagai permasalahan hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip first to file serta pertimbangan hukum pengadilan dalam penyelesaian sengketa merek tersebut dan implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen. Penelitian dilakukan di Indonesia dengan fokus pada putusan pengadilan niaga dan Mahkamah Agung. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan studi literatur. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran merek merupakan dasar utama perlindungan hukum merek, dan prinsip first to file memberikan kepastian hukum yang kuat. Kesimpulannya, penerapan prinsip ini mendukung terciptanya persaingan usaha yang adil dan perlindungan konsumen yang lebih jelas.

References

Apriza, N., Lie, G., & Putra, M. R. S. (2024). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Logo Geprek Bensu Berdasarkan UU Hak Cipta: Studi Kasus Sengketa Geprek Bensu Antara I am Geprek Bensu. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1365–1371.

Edyson, D., Dikjaya, & Rafi, M. (2024). Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 930-939.

Fernaldi, K., Agustin, K. P., Sari, M. C. A., Maf’ula, S. D., & Nizan, S. B. R. (2024). Peran Hukum Dagang dalam Menjamin Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual UMKM di Indonesia. Lentera Ilmu, 1(2), 105–112.

Gaumi, S.D.A., & Hartono, R. (2022). ANALISA HUKUM SENGKETA MEREK DAGANG GEPREK BENSU BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN No. 196/G/2020/PTUN-JKT). JURNAL DARMA AGUNG, 30(2), 75-90.

Hendra, M., Sitanggang, S. S., Naibaho, S. A., & Octavia, V. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terdaftar pada Sengketa Dagang Perebutan Merek (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 57/PDT. SUS-MEREK/2019/PN NIAGA). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 207–218.

Kamani, N. K. M. L., & Khaerunnisa, V. (2023). Analisis Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kasus Kontroversi Geprek Bensu dan Ruben Onsu: Perlindungan Hak Cipta dan Hak Merek dalam Industri Kuliner dan Hiburan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 28586- 28597. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11522

Pinem, L. E. N., & Gunadi, N. L. D. S. (2021). Analisis Penyelesaian Sengketa Terhadap Hak Merek Atas Putusan Geprek Bensu Melawan I Am Geprek Bensu. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 2(1), 24–35.

Purba, B., Tarigan, I. S., Tamba, N. R. D., & Pardede, N. N. (2023). Trademark Rights Dispute (Geprek Bensu With I Am Geprek & Singapore Company With Hadi Darsono). Indonesian Journal of Advanced Research, 2(7), 901-914. https://doi.org/10.55927/ijar.v2i7.4641

Putusan Nomor 576 K/ Pdt.Sus-HKI/2020. mahkamahagung.go.id

Prasetyo, A.G., Kurmiati, E.P., & Syarif, F.D. (2024). Analisis Kasus Terkait Pelanggaran Hak Merek Dagang: Penyelesaian Sengketa Antara I Am Geprek Bensu dan Geprek Bensu. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 2(2), 122-128.

Sitohang, G. S., Syahbana, E., Alisya, J., & Purba, B. (2025). Analisis Sengketa Merek Dagang dan Perlindungan Hak Milik Menurut Pasal 28 H Ayat 4 UUD 1945. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 2164–2169.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Informasi dan Data Geografis

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-22
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP SENGKETA MEREK DAGANG I AM GEPREK BENSU & GEPREK BENSU. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2321-2330. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4490

Similar Articles

1-10 of 302

You may also start an advanced similarity search for this article.