PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DALAM KASUS MAFIA TANAH DI INDONESIA

Authors
  • Mia Roihana Tuzahra

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
  • Aisha Tsabita Naila Hilmansyah

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
  • Qotrun Nada Hafsah

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
  • Nindy Aulia Putri

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
  • Azzahra Nur Azizah Sukendar

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
Keywords:
Mafia tanah, Perlindungan hukum, Kepastian hukum
Abstract

Mafia tanah merupakan salah satu kasus hukum yang cukup serius dan sering terjadi di Indonesia yang mengancam hak kepemilikan tanah masyarakat dan kepastian hukum. Modus yang sering digunakan berbentuk penggandaan sertifikat, pemalsuan dokumen, dan keterlibatan oknum apparat yang seringkali membuat pemilik tanah berada pada posisi yang lemah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam mengenai bagaimana pemilik tanah dilindungi secara hukum dalam kasus mafia tanah di Indonesia, serta kendala dan solusi dalam menyelesaikannnya. Metode penelitian yang digunakan adalah library research method yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, artikel, buku, dan berbagai literatur hukum yang relevan. Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa pemilik tanah dapat dilindungi dengan perlindungan preventif melalui digitalisasi pertanahan, dan perlindungan represif melalui usaha administrative, pidana, dan, perdata. Namun, masih sering ditemukan kendala dalam pelaksanaanya seperti koordinasi antarlembaga yang minim, dan literasi hukum masyarakat yang rendah sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum yang lebih tegas.

References

Adji Samekto, F.X. Kritik Hukum: Kapitalisme, Negara, dan Mafia Peradilan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2021.

Arnowo, H. (2021). Administrasi Pertanahan DI Indonesia.

Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MK RI, 2020.

Azhar, H. (2021). Mafia Tanah dan Problem Sistemik Penegakan Hukum. Jakarta: Lokataru Foundation

Barkatullah, Abdul Halim. “Kerentanan Pemilik Tanah Skala Kecil terhadap Praktik Mafia Tanah dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 2 (2021): 255-275.

Dahliani, D., & Tuasikal, H. (2025). Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Non-Litigasi: Kajian Hukum dan Implementasinya di Indonesia. Journal of Dual Legal Systems, 2(1), 46-69.

Febriani, D. (2025). KEWENANGAN KEJAKSAAN DIDALAM MEMBERANTAS MAFIA TANAH. Lex LATA, 7(1), 14-36.

Guntur, M. (2024). ANALISIS KEBIJAKAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH TUMPANG TINDIH DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997. Indragiri Law Review, 2(3), 32-38.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan, 2008.

Herlina Ratna, S. N. (2025). Asas-Asas Umum Hukum Perdata dalam Perspektif Modern. Takaza Innovatix Labs.

Hidayatulloh, M. A. (2022). Mafia Tanah Menurut Kebijakan Undangundang Pertanahan. Dinamika Hukum & Masyarakat, 3(1). (https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/DMH/article/download/3716/2473)

https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960

https://peraturan.bpk.go.id/Details/56273/pp-no-24-tahun-1997

ICW. Mafia Tanah: Modus, Aktor, dan Lemahnya Penindakan. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2019.

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. (2023). Rapat koordinasi identifikasi dan penanganan permasalahan mafia tanah di Provinsi Banten. https://kejari-tangerangselatan.kejaksaan.go.id/rapat-koordinasi-identifikasi-dan-penanganan-permasalahan-mafia-tanah-di-provinsi-banten/

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2020). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).

LBH Jakarta. Problematika Penanganan Hukum Kasus Mafia Tanah. Jakarta: LBH Jakarta, 2020.

Limbong, B. (2017). Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka

Lubis, Adriansyah. Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah. Bandung: Alumni, 2018.

Mangara, G., & Al-Djufri, T. A. (2022). Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4), 269-290.

Novita, I. (2022). Kebijakan Hukum Kementerian ATR/BPN Terhadap Pencegahan Mafia Tanah dalam Basis Penerapan Sistem Pendaftaran Tanah (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

NUFUS, M. I. (2024). KEWENANGAN KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN TERKAIT SERTIFIKAT GANDA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Prayitno, B. (2021). Pertanggungjawaban pidana mafia tanah dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 269-280. (https://scholar.archive.org/work/mpt35w7m35cw5dzgltytsbs4ku/access/wayback/https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/download/59247/pdf)

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2311 K/Pdt/2018.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3644 K/Pdt/2019.

Reflind, V. K., & Ramli, A. (2025). Analisis Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda (Studi Kasus di Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Bookchapter Hukum dan Lingkungan, 1, 1748-1776.

Riyadi, Eko dan Teguh Prasetyo. “Edukasi Hukum sebagai Pencegahan Dini Mafia Tanah di Perdesaan.” Jurnal Hukum dan Keadilan 10, no. 1 (2022): 85-104.

Rukmi, W. K. (2023). Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Terhadap Adanya Sertipikat Ganda (Overlapping) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Bpn Ri Nomor 21 Tahun 2020 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Saleh, I. N. S., Judijanto, L., Badilla, N. W. Y., Wardhani, N. E., Hartawan, H., & Isnayani, I. (2025). Hukum dan Peradilan di Indonesia:: Kajian Teori dan Praktik Hukum di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Saputra, E. (2025). Peran Penegak Hukum dalam Sistem Pidana Indonesia. PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA.

Shohibuddin, M., & Luthfi, A. N. (2018). Land Reform Lokal a la Ngandagan. Yogyakarta: STPN Press

Simarmata, Rikardo. Mafia Tanah & Dilema Reforma Agraria. Yogyakarta: INSISTPress, 2019.

Sumardjono, M. S. W. (2020). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas

Tarigan, R. S. (2024). Menuju Negara Hukum Yang Berkeadilan. Ruang Karya Bersama.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.

Wibowo, A. M., Iftitah, A., Dewi, P. M., Dzulhijjah, L., Musthofa, M. A. A., HP, Z. F. D., ... & Tristiana, E. (2024). Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital. Sada Kurnia Pustaka.

Winoto, J. (2020). Reforma Agraria dan Keadilan Sosial. Jakarta: Buku Kompas.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-24
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DALAM KASUS MAFIA TANAH DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2621-2630. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4604

Similar Articles

1-10 of 691

You may also start an advanced similarity search for this article.