DISKRIMINASI TERHADAP WNA DALAM PMA DALAM SEKTOR INVESTASI DI INDONESIA

Authors
  • Andria Luhur Prakoso

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Naufal Zacky Firdaus

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Burhannudin Lopa

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Grisella Meirisa A

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Kayla Maritza J

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
Keywords:
Diskriminasi, PMA, Investasi Asing
Abstract

Fenomena diskriminasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) dalam konteks Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor investasi Indonesia menjadi isu yang penting untuk dikaji. Melalui pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis terhadap kasus-kasus empiris, tulisan ini mengkaji bagaimana pengaturan PMA dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berpotensi melahirkan praktik-praktik diskriminatif yang pada akhirnya menghambat keterlibatan investor asing. Pembahasan difokuskan pada adanya pembatasan akses, persyaratan administratif dan substantif yang ketat, serta perlakuan yang tidak setara terhadap investor asing, yang dalam beberapa hal dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan internasional sebagaimana dianut dalam rezim WTO dan ASEAN Economic Community. Latar belakang permasalahan ini tidak terlepas dari orientasi kebijakan proteksionisme nasional yang bertujuan melindungi kepentingan investor dalam negeri, namun dalam implementasinya justru menciptakan hambatan struktural bagi WNA, terutama pada sektor-sektor strategis seperti energi, infrastruktur, dan manufaktur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pembatasan kepemilikan saham asing hingga batas maksimum 49 persen di bidang usaha tertentu, serta kewajiban bermitra dengan perusahaan lokal, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung terhadap investor asing. Hal tersebut diperkuat oleh adanya kasus-kasus penolakan investasi asing di sektor pertambangan dan pertanian yang mencerminkan realitas empiris di lapangan. Secara yuridis, kondisi ini menimbulkan implikasi berupa potensi ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum internasional, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap perjanjian investasi bilateral maupun multilateral yang telah diikuti oleh Indonesia.

References

amosir, V. E. (2024). Analisis Yuridis Pemberian Hak Istimewa Kepada Penanam Modal Asing Menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Ditinjau Dari Prinsip Perlakuan Yang Sama Dalam General Agreement On Trade In Services (GATS). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 3166–3181. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8074.

Anis Retno Triana, Annisa Amelia Putri, Kamala Mar’atussholikhah, Verga Syaharani Sukma, Firdaus Firdaus, & Muhammad Fajar Hidayat. (2024). Kepastian Hukum dalam Penanaman Modal Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus dari Perspektif Investor. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(3), 246–262. https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.551.

Ash-Shiddiqy, M. (2025). ANALISIS DAMPAK INVESTASI ASING TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA . Ekosiana Jurnal Ekonomi Syari Ah, 12(1), 1–23. https://doi.org/10.47077/ekosiana.v12i1.523.

Barkatullah, Abdul H. "Dampak Penerapan Prinsip National Treatment Terhadap Iklim Investasi Di Indonesia Pasca Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal." Al-Adl, vol. 9, no. 2, 2017, pp. 173-194, doi:10.31602/al-adl.v9i2.937.

CINDY, C., GINTING, B., & SIREGAR, M. (2013). Analisis Yuridis Prinsip Hukum Perlakuan Sama Kepada Investor Domestik Dan Investor Asing Yang Melakukan Kegiatan Penanaman Modal Di Indonesia. Transparency Journal of Economic Law, 2(1), 14656.

Irianto, S. (2016). Pentingnya Penanaman Modal Asing Dan Pengaturannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 9(1).

Liana, D. (2022). Pengaruh Kebijakan Pajak dan Perjanjian Investasi Terhadap Investasi Asing Langsung di Indonesia Periode 1981-2019/Devi Liana/38180064/Pembimbing: Nunung Nuryani.

Noviriska, N., & Atmoko, D. (2024). Peran Investor Asing Bagi Perkembangan Ekonomi Indonesia Dalam Perspektif Hukum Positif. Rio Law Jurnal, 5(1).

Purboyo, P., Panjaitan, H., & Saragi, P. (2025). Implikasi Kebijakan terhadap Keadilan Perlakuan dalam Pemberian Hak Istimewa kepada Investor Asing di Indonesia. Journal of Mandalika Literature, 6(2), 416-423.

Putri, Resha Roshana; Chandrawulan, An-An Prof.; and Amalia, Prita (2018) "PERINGKAT ARUS INVESTASI INDONESIA DALAM KERANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (PERBANDINGAN DENGAN SINGAPURA, MALAYSIA, THAILAND, DAN VIETNAM) DITINJAU DARI PRINSIP FAIR AND EQUITABLE TREATMENT," Jurnal Hukum & P embangunan: Vol. 48: No. 2, Article 3. DOI: 10.21143/jhp.vol48.no2.1664 Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol48/iss2/3.

Raditya, A. (2024). Peran Pemerintah Indonesia untuk Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Investor Asing Melalui Klausul Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) antara Indonesia - Singapura. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 567–578. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1992.

Zaza, A. M. S. U., Banoet, R. Y., & Dima, E. T. Y. (2025). Dampak Ketengangan Geopolitik terhadap Investasi Asing Langsung (FDI) di Indonesia. SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION: Economic, Accounting, Management and Business, 8(3), 949-958.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-07
Section
Articles

How to Cite

DISKRIMINASI TERHADAP WNA DALAM PMA DALAM SEKTOR INVESTASI DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 451-460. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5721

Similar Articles

1-10 of 42

You may also start an advanced similarity search for this article.