EKSISTENSI TANAH ADAT DI LAMPUNG : KAJIAN NORMATIF TENTANG KEBERADAAN TANAH ADAT DI LAMPUNG

Authors
  • Zigo Ari Ghopican

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Tanah Adat, Hak Ulayat, Hukum Adat, Hukum Agraria, Masyarakat Adat
Abstract

Tanah adat di Provinsi Lampung memiliki nilai sosial, ekonomi, dan budaya yang mendalam bagi masyarakat adat, karena menjadi simbol identitas serta warisan leluhur. Namun, dalam praktiknya, tumpang tindih antara hukum adat dan hukum nasional sering memicu konflik dan ketidakpastian hukum. Kajian ini menyoroti persoalan pengakuan hak ulayat, lemahnya kelembagaan adat, serta kurangnya harmonisasi kebijakan pertanahan di tingkat daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tanah adat tidak hanya membutuhkan dasar hukum yang kuat, tetapi juga penguatan lembaga adat dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional menjadi kunci penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan pengelolaan wilayah adat di Lampung.

References

Bramantyo, I., & Susilowati, I. F. (2022). Analisis yuridis penatausahaan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Novum: Jurnal Hukum, 2(2).

Noor, R. S. (2024). Rekonstruksi kedudukan lembaga adat sebagai sarana perlindungan hukum hak ulayat masyarakat hukum adat di Kalimantan Tengah berbasis nilai keadilan. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2).

Safiuddin, S. (2018, Februari). Hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak menguasai negara di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Mimbar Hukum, 30(1).

Hasan, Z. (2024). Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 12(1).

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Veronika, T., & Winanti, A. (2022). Keberadaan hak ulayat terhadap kepemilikan tanah adat. Hukum dan Masyarakat Madani, 11(2).

Mausar, I. (2025). Peran hukum adat Lampung dalam perlindungan tanah ulayat dan hak komunal. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 10(7).

Hasan, Z., & Astarida, M. Z. (2023, Maret). Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(1).

Rahmad, A. (2023). Harmonisasi hukum adat – hukum pertanahan nasional terkait kepemilikan tanah dalam rangka proyek strategis nasional. JHK: Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(1).

Syarif. (2023). Konflik tanah ulayat di Provinsi Lampung. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3).

Cahyaningrum, D. (2020). Hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk kepentingan investasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3).

Nugroho, W. (2022). Implementasi perda pengakuan masyarakat adat Lampung. Jurnal Kebijakan Hukum Daerah, 8(3).

Winarsih, W., & Wulandari, C. (2024). Implementation of free, prior and informed consent principles towards utilization of natural resources in Indonesian regulatory framework. Annual Review of Legal Studies, 1(2).

Saly, J. N., Fae, M. O., Kinanti, L., & Gracia. (2024). Akselerasi hukum adat: Penerapan prinsip free, prior, informed consent (FPIC) bagi masyarakat adat. Yustitiabelen, 10(1).

Kosten, M. (2025). Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat: Hak ulayat diakui eksistensinya apabila kenyataannya masih ada. Jurnal Ilmu Hukum.

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-21
Section
Articles

How to Cite

EKSISTENSI TANAH ADAT DI LAMPUNG : KAJIAN NORMATIF TENTANG KEBERADAAN TANAH ADAT DI LAMPUNG. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 231-240. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/576

Similar Articles

1-10 of 762

You may also start an advanced similarity search for this article.