STATUS HUKUM CRYPTOCURRENCY DALAM EKONOMI SYARIAH: ANALISIS AKAD, KOMODITAS, DAN ALAT PEMBAYARAN DI ERA DIGITAL

Authors
  • Rifky Saputra Suryaguna

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Ananda Putra Herdinansyah

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Dimas Christian Bagaskara

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Rifqi Syamsu Dhuha

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Brian Erlangga

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Diana Setiawati

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
Keywords:
Cryptocurrency, Ekonomi Syariah, Akad, Alat Pembayaran, Gharar
Abstract

Penelitian ini mengkaji status hukum cryptocurrency dalam perspektif ekonomi syariah dengan menelaah kedudukannya sebagai komoditas investasi serta kelayakannya sebagai alat pembayaran di era digital. Latar belakang penelitian didasarkan pada meningkatnya adopsi aset kripto di Indonesia dan perdebatan antara regulasi pemerintah serta fatwa syariah. Tujuan penelitian adalah menganalisis kesesuaian cryptocurrency dengan prinsip-prinsip muamalah, khususnya terkait akad, kejelasan objek transaksi, serta larangan gharar, maisir, dan riba. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, data dikumpulkan melalui kajian peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, literatur fiqh muamalah, serta dokumen regulatif Bappebti dan Bank Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency diakui sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan, tetapi tidak sah sebagai alat pembayaran berdasarkan UU Mata Uang. Dari perspektif syariah, aset kripto mengandung risiko volatilitas, spekulasi, dan ketidakpastian sehingga berpotensi masuk kategori maisir dan gharar, meskipun sebagian ulama kontemporer membuka ruang penerimaan terbatas apabila terpenuhi prinsip transparansi dan kemaslahatan. Penelitian menyimpulkan bahwa cryptocurrency hanya dapat diterima secara terbatas sebagai komoditas investasi, namun tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar yang sah dalam ekonomi Islam.

References

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). (2017). Shari’ah standards. Bahrain: AAOIFI.

Al-Masri, F. (2021). Evaluating the Shariah compliance of digital currencies. International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 7(2), 45–63.

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (2021). Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Bank Indonesia. (2023). Regulasi Aset Kripto di Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

Bank Indonesia. (2023). Regulasi aset kripto di Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2018). Fatwa DSN-MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 tentang Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditas.

Febryan, R. Y. (2023). Legalitas Bitcoin dan Blockchain sebagai Komoditas dan Teknologi Finansial di Indonesia. Jakarta: Hukum Online

Gagas, Y., P. (2024). Kerugian Akibat Penipuan dan Peretasan Kripto Sentuh Rp 851 Miliar Sepanjang Mei 2024. Jakarta: Liputan 6

Khan, M. F., & Bhatti, M. I. (2019). Islamic banking and finance: Principles and practice. Palgrave Macmillan.

Mochamad, J. R. (2025). Investor Kripto Indonesia 3 Besar Dunia! OJK Perketat Pengawasan. Jakarta: Hukum Online.

Najwa, A. (2024). Dunia Crypto dan Generasi Muda: Membangun Kesadaran Finansial di Era Digital. Lampung: Himatro

Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A peer-to-peer electronic cash system. Retrieved from https://bitcoin.org/bitcoin.pdf

Oktaviani, R., & Sari, D. (2020). Legalitas cryptocurrency di Indonesia: Kajian hukum ekonomi. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 8(2), 145–162.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI (2017). Tentang Penyelenggraan Teknologi Finasial

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27. (2024). Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Rahardjo, S. (2021). Hukum ekonomi di era digitalisasi keuangan. Yogyakarta: Deepublish.

Saudi Cleric Says Digital Currency Bitcoin is Haram in Islam (MWN). (2017). Morroco World News. Morroco: MWN

Siswoyo, A., M & Fahrurrozi. (2025). Controversies of cryptocurrency: Fatwa analysis and implications from Muhammadiyah and NU perspectives in Indonesia. Jogjakarta: Journal of Islamic Law on Digital Economy and Business

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Yusoff, M. Z., & Qureshi, J. A. (2020). Cryptocurrency from Shariah perspective: A critical analysis. Journal of Islamic Finance, 9(1), 15–29

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-12
Section
Articles

How to Cite

STATUS HUKUM CRYPTOCURRENCY DALAM EKONOMI SYARIAH: ANALISIS AKAD, KOMODITAS, DAN ALAT PEMBAYARAN DI ERA DIGITAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 951-960. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6315

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 214

You may also start an advanced similarity search for this article.