ANALISIS SYARAT DAN TUGAS ARBITER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 DAN BASYARNAS

Authors
  • Athaillah Putri Rahardi

    Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Author
  • Salsabila Talitha Putri

    Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Author
  • Sawitri Yuli Hartati

    Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Author
Keywords:
Arbiter, Arbitrase, Penyelesaian Sengketa Alternatif, Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, Basyarnas, Independensi, Imparsialitas
Abstract

Penelitian ini meneliti persyaratan dan tanggung jawab arbiter dalam menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta peraturan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Arbitrase adalah cara alternatif untuk menyelesaikan sengketa yang semakin diminati, khususnya dalam bidang perdagangan dan ekonomi syariah. Peran arbiter sangat penting untuk memastikan proses arbitrase berjalan adil, cepat, dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan hukum, literatur hukum, dan dokumen arbitrase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan arbiter mencakup aspek formal, seperti memiliki kemampuan hukum, usia minimal 35 tahun, serta tidak memiliki hubungan keluarga atau kepentingan dengan pihak-pihak yang bersengketa, serta aspek substantif seperti independensi, imparsialitas, dan kompetensi. Tanggung jawab arbiter meliputi mengadakan pemeriksaan perkara, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pendapat, menilai bukti, menerapkan hukum yang sesuai, dan membuat keputusan yang final serta mengikat. Dalam konteks Basyarnas, arbiter juga harus beragama Islam dan memahami prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian menemukan bahwa ketentuan persyaratan dan tanggung jawab arbiter dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sudah cukup lengkap, tetapi penerapannya menghadapi tantangan seperti standar kompetensi yang berbeda-beda, konflik kepentingan yang tidak terdeteksi, dan kurangnya mekanisme pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sertifikasi arbiter yang terstandarisasi, penguatan kode etik, serta mekanisme pengawasan yang efektif untuk meningkatkan kualitas dan integritas arbiter di Indonesia.

References

Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2009.

Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2004.

Algra, N.E., et al. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae: Belanda-Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta: Binacipta, 1983.

Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Arto, A. Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Born, Gary B. International Commercial Arbitration. 3rd Edition. The Netherlands: Kluwer Law International, 2021.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Dewata, Mukti Fajar Nur, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fuady, Munir. Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Garcez, Jose Maria Rossani. Arbitragem Nacional e Internacional: Progressos Recentes. Rio de Janeiro: Forense, 2007.

Gautama, Sudargo. Arbitrase Dagang Internasional. Bandung: Alumni, 1979. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jilid III Bagian I Buku ke-8. Bandung: Alumni, 1995.

Goodpaster, Gary. Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1993.

Harahap, M. Yahya. Arbitrase. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2006. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Hasibuan, Otto. Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia. Makalah. Jakarta, 2006.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

International Bar Association. IBA Guidelines on Conflicts of Interest in International Arbitration. London: IBA, 2014.

Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta, 1982.

Lev, Daniel S. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES, 1990.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2005.

Margono, Suyud. ADR & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Kedelapan. Yogyakarta: Liberty, 2009. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Nur, Budi Santoso. Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase. Yogyakarta: Andi Offset, 2012.

Priyatna Abdurrasyid. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar. Jakarta: Fikahati Aneska, 2002.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur, 1982.

Ranuhandoko, I.P.M. Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Redfern, Alan, dan Martin Hunter. Law and Practice of International Commercial Arbitration. 6th Edition. London: Sweet & Maxwell, 2015.

Salim HS. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Siahaan, Lintong O. Prospek Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Makalah. Jakarta, 1996.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2006., dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

F. Website dan Sumber Online

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). “Tentang BANI.” Diakses 15 Desember 2024. https://www.bani-arb.org

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). “Profil Basyarnas.” Diakses 15 Desember 2024. https://www.basyarnas.org

International Chamber of Commerce (ICC). “ICC Arbitration.” Diakses 16 Desember 2024. https://iccwbo.org/dispute-resolution-services/arbitration/

London Court of International Arbitration (LCIA). “About LCIA.” Diakses 16 Desember 2024. https://www.lcia.org

Singapore International Arbitration Centre (SIAC). “SIAC Rules.” Diakses 16 Desember 2024. https://www.siac.org.sg

United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). “UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration.” Diakses 16 Desember 2024. https://uncitral.un.org/en/texts/arbitration/modellaw/commercial_arbitration

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-15
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS SYARAT DAN TUGAS ARBITER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 DAN BASYARNAS. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1211-1220. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6517

Similar Articles

1-10 of 439

You may also start an advanced similarity search for this article.