KEPATUHAN PERUSAHAAN TERHADAP STANDAR K3 DAN SANKSI HUKUM DI INDONESIA

Authors
  • Jihan Salsabila Najma Sari

    Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
    Author
  • Adinda Dara Sakinah Lubis

    Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
    Author
  • Aisyah Syafitri Ilham

    Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
    Author
  • Amanda Zahra Nasution

    Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
    Author
  • Salma Salsabila

    Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
    Author
  • Reza Fitri Ananda

    Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
    Author
  • Raehan Firdaus

    Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
    Author
Keywords:
Occupational Safety and Health, Corporate Compliance, OSH Standards, Legal Sanctions, Labor Law, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kepatuhan Perusahaan, Standar K3, Sanksi Hukum, Ketenagakerjaan
Abstract

Occupational Safety and Health (OSH) is a fundamental aspect of the labor system aimed at protecting workers from occupational accidents and work-related diseases. Although Indonesia has established a comprehensive legal framework governing OSH, corporate compliance with OSH standards in practice remains suboptimal. This study aims to analyze the legal regulation of OSH standards in Indonesia, examine corporate compliance in implementing these standards, and assess the legal sanctions imposed for OSH violations. This research employs a normative juridical method using a statutory and literature-based approach by reviewing relevant laws, regulations, legal literature, and secondary legal sources. The findings indicate that OSH regulations in Indonesia are comprehensively governed by Law Number 1 of 1970 on Occupational Safety, Law Number 13 of 2003 on Manpower, Government Regulation Number 50 of 2012 on the Occupational Safety and Health Management System, and Government Regulation Number 88 of 2019 on Occupational Health. However, corporate compliance with OSH standards continues to face challenges, including low legal awareness, weak supervision, and the perception that OSH implementation increases operational costs. To ensure compliance, labor laws provide administrative, criminal, and civil sanctions as enforcement mechanisms. This study concludes that the effectiveness of OSH protection largely depends on corporate commitment, effective governmental supervision, and consistent enforcement of legal sanctions in order to create a safe, healthy, and sustainable working environment.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam sistem ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap terkait K3, dalam praktiknya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap standar K3 masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai standar K3 di Indonesia, mengkaji bentuk kepatuhan perusahaan dalam menerapkan standar tersebut, serta menelaah sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelanggaran K3. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan hukum, literatur, dan sumber hukum sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan K3 di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, serta Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja. Namun demikian, kepatuhan perusahaan dalam menerapkan standar K3 masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum, lemahnya pengawasan, dan anggapan bahwa penerapan K3 menimbulkan beban biaya. Untuk menjamin pelaksanaan K3, hukum ketenagakerjaan mengatur sanksi administratif, pidana, dan perdata sebagai instrumen penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan K3 sangat bergantung pada komitmen perusahaan, peran pengawasan pemerintah, serta konsistensi penegakan sanksi hukum guna mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.

 

 

 

References

Ahlik3.co.id. (2025). 5 Prinsip Dasar Penerapan SMK3 dalam Perusahaan. https://ahlik3.co.id/informasi/5-prinsip-dasar-penerapan-smk3-dalam-perusahaan.html : diakses pada tanggal 25 Januari 2026.

Ardiati, D. M., & Nugroho, A. (2018). Penerapan Kewajiban Penggunaan Alat Pelindung Diri Pada Pekerja Kontruksi Persinyalan di Stasiun Magetan (Studi PT Banyu Asih Putra). Jurnal hukum, 5(4), hal. 1-22.

Ayutama, K. R., Subekti, R., & Raharjo, P. S. (2025). Implementasi Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh di PT Sinar Semesta. Jurnal Hukum Indonesia, 2(2), hal. 11-23.

Fahriza, M. R., & Yustiawan, D. G. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Pada Sistem Hukum Sistem Kerja di Negara Kepulauan Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(1), hal. 255-264.

Nabilla MMS. (2025). Pentingnya Sosialisasi dan Pelatihan K3 untuk Karyawan. https://mutiaramutusertifikasi.com/blog/detail/pentingnya-sosialisasi-dan-pelatihan-k3-untuk-karyawan?srsltid=AfmBOoog-eLp6UQtLBJn5W_IUX7I8zS0owwCsvDG-SDtLCyhhe_mJO7t : diakses pada tanggal 25 Januari 2026.

Pakaya, N., Jusuf, H., & Mahdang, P. A. (2024). Hubungan Faktor Pengawasan K3 dan SOP K3 dengan Penerapan Safety Behavior Pada Pekerja Bagian Produksi di PT. Charoen Pokphand Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(7), hal. 2370-2376.

PT Astra International Tbk. (2025). Mengenal K3, Kunci Keselamatan di Dunia Kerja. https://www.astra.co.id/blogs-and-articles/k3 : diakses pada tanggal 25 Januari 2026.

Safetra. (2017). Sanksi Hukum Akibat Mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). https://safetra.co.id/sanksi-hukum-akibat-mengabaikan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3/ : diakses pada tanggal 25 Januari 2026.

SynergySolusi.com. (2025). Konsekuensi Hukum Bagi Perusahaan yang Abai pada Standar K3. https://synergysolusi.com/artikel-qhse/konsekuensi-hukum-perusahaan-abai-standar-k3/ : diakses pada tanggal 25 Januari 2026.

Witama, V., Chaniago, D. A., Damanik, I. M., Saragih, M. R., & Salmiah, S. (2025). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja Karyawan. Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 86-94.

Zulfikari, Hendrawat, S., & Wahyudi. (2025). Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh PT. Uli Dihubungkan Oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Studi Putusan 108/PDT.SUS-PHI/2022/PN SRG). Al-Zayn Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), hal. 4997-5010.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-26
Section
Articles

How to Cite

KEPATUHAN PERUSAHAAN TERHADAP STANDAR K3 DAN SANKSI HUKUM DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1791-1800. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7217

Similar Articles

1-10 of 859

You may also start an advanced similarity search for this article.