PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK SERTA TANGGUNG JAWAB PELAKU E-COMMERCE DI INDONESIA

Authors
  • Revanissa Dwi Hardianti Putri

    Universitas Islam Nusantara
    Author
  • Santi Rahma

    Universitas Islam Nusantara
    Author
  • Dewi Asri Puannandini

    Universitas Islam Nusantara
    Author
Keywords:
PDP, Transaksi Elektronik, E-Commerce, Tanggung Jawab Hukum
Abstract

Perkembangan transaksi elektronik melalui platform e-commerce memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi sekaligus menimbulkan risiko terhadap keamanan data pribadi konsumen. Dalam tiap transaksi elektronik, konsumen wajib memberikan data pribadi yang berpotensi disalahgunakan apabila tidak dilindungi secara memadai. Penelitian ini mempunyai tujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam transaksi elektronik di Indonesia, dengan mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian memperlihatkan jika perlindungan data pribadi mencakup perlindungan preventif melalui pengaturan prinsip pemrosesan data serta perlindungan represif melalui mekanisme sanksi administratif, perdata, dan pidana. E-commerce sebagai pengendali data pribadi mempunyai tanggung jawab hukum untuk memastikan keamanan data konsumen dan memberikan pemulihan hak jika terjadi kebocoran data. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kepatuhan dan pengawasan agar perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik dapat berjalan secara efektif.

References

Artikel :

ANTARA. (2021, Oktober 25). Kominfo Akan Keluarkan Putusan Resmi Terkait Data Bocor BPJS Kesehatan. Retrieved from h https://www.antaranews.com/berita/2479869/kominfo-akan-keluarkan-putusan-resmi-terkait-data-bocor-bpjs-kesehatan

Jurnal :

Muhammad, A., & Amalia, I. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi dalam Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Teknologi, 8(1), 45-67.

Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Aplikasi Kreditpedia. Journal de Facto, 8(2), 108-121.

Saragih, L. K., Budhijanto, D., & Somawijaya, S. (2020). Perlindungan Hukum Data Pribadi Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Platform Media Sosial Berdasarkan UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elek. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 6(2), 125-142.

Purnama, T. D., & Alhakim, A. (2021). Pentingnya Uu PDP Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 1056-1064.

Ramadhan, M. R. Tanggung Jawab Penyedia Jasa E-Commerce Terhadap Kerugian Konsumen Atas Kebocoran Data Pribadi.

ACHMAD RIZAL MAULANA, & A. SUD’JAI. (2024). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEBOCORAN DATA PADA MARKETPLACE DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(2), 297–308.

Lingga Syailendra Arief, & Ruli Purwanto. (2025). Tinjauan Yuridis UU PDP Tahun 2022 dalam Menangani Kebocoran Data Pelanggan E-Commerce. Pemuliaan Keadilan, 2(3), 85–102.

Satria Nusantara, A. H., Kahirul Umam, I., & Lubis, M. (2024). Jaminan Informasi dan Keamanan yang Lebih Baik: Studi Kasus BPJS Kesehatan. NUANSA INFORMATIKA, 18(2), 120–127.

Graciella Dominique Phie, & Gunardi Lie. (2025). PDP Konsumen atas Kebocoran Data Pada E-Commerce. Indonesian Journal of Law, 2(10), 204–211.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kebocoran Informasi Data Pribadi Konsumen Dalam Pelaksanaan Perdagangan Elektronik (E-Commerce). (2024). Jurnal Ilmiah Kutei, 23(1), 127–136.

Sorisa, C., Kiareni, C. L., & Parhusip, J. (2024). Etika Keamanan Siber: Studi Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan di Indonesia. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 2(6), 586-593.

Jusar, R., Taher, P., & Dwivismiar, I. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha dan Marketplace terhadap Pelanggaran Asas Itikad Baik dalam Transaksi E-commerce. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 62-72.

Samin, H. H. (2024). Perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi oleh pengendali data melalui pendekatan hukum progresif. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(3), 1-15.

KEBOCORAN DATA BPJS KESEHATAN : ANCAMAN TERHADAP KEAMANAN INFORMASI PUBLIK DI ERA DIGITAL. (2025). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(03 Juli), 4685-4691.

Anindya, R. P., & Subiyanto, A. E. (2025). Tanggung Jawab Platform Tokopedia dalam Kasus Kebocoran Data Menurut UU tentang PDP. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 1105–1112.

UU :

Pasal 56 UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP

Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 20 UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-28
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK SERTA TANGGUNG JAWAB PELAKU E-COMMERCE DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1911-1920. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7348

Similar Articles

1-10 of 707

You may also start an advanced similarity search for this article.