TINJAUAN YURIDIS PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILU OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI: TINJAUAN TERHADAP HUKUM ACARA YANG BERLAKU

Authors
  • Wahyu Abi Dwi Putra

    Author
  • Arju Sethiawanza

    Author
  • Naurah Qanitah Dzakirah

    Author
  • Nizam Tazmi

    Author
  • Helda Rahmasari

    Author
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, PHPU, hukum acara, sengketa pemilu, verifikasi bukti.
Abstract

Artikel ini membahas secara yuridis prosedur penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan hukum acara yang berlaku. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif tahapan hukum acara PHPU, serta mengidentifikasi berbagai kendala administratif dan teknis yang muncul dalam proses verifikasi bukti, seperti formulir C1 dan bukti elektronik. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan dokumen, artikel ini menemukan bahwa meskipun hukum acara PHPU telah dirancang secara sistematis dan ketat, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari keterlambatan pengumpulan dokumen hingga keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan keamanan data. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan kapasitas teknis lembaga penyelenggara dan pengadil pemilu untuk menjamin keadilan elektoral yang lebih efektif, akuntabel, dan berintegritas.

References

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.

Butt, Simon. The Constitutional Court and Democracy in Indonesia. Leiden: Brill Nijhoff, 2015.

Ibrahim, Jimly Asshiddiqie dan M. Guntur Hamzah. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2009.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

“Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik.” Jurnal Konstitusi MKRI 9, no. 1 (2021): 12–34.

Saldi Isra. Perkembangan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat: Penguatan atau Pelemahan? Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2007.

Diantha, I. Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Jurnal

Al Hasna, Fitra Mutiara. 2024. “Tinjauan Terhadap Penyebab Sengketa Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum di Indonesia.” Ethics and Law Journal: Business and Notary 2, no. 1 (January 27): 273–78. https://doi.org/10.61292/eljbn.129.

Almalibri, Khotob Tobi, et al. 2019. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Pemilihan Umum.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (2019). https://rechten.nusaputra.ac.id/article/view/21.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Buku III: Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran RAPBN Tahun Anggaran 2025. Jakarta: Direktorat Jenderal Anggaran, 2024. Accessed May 21, 2025. https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/6ecae803-b27d-4427-8ccf-3fca8bf2facb/03-BUKU-III-HIMPUNAN-RENCANA-KERJA-DAN-ANGGARAN-RAPBN-TA-2025.pdf.

Kurnia, Tria Nindy, Demas Brian Wicaksono, and Etis Cahyaning Putri. 2025. “Analisis Open Legal Policy dalam Politik Hukum di Indonesia: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 4 (March 20): 2938–50. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4270.

Lailam, Tanto, and Putri Anggia. 2020. “Pengenyampingan Keadilan Substantif Dalam Penerapan Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2 (June 30): 221–45. https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.543.

Maurisya, Firnandes, Sukamto Satoto, dan Ardilafiza. 2024. “Special Chamber Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu.” MilThree Law Journal 1, no. 3 (November): 10–25.

Nugraha, Sigit Nurhadi. 2023. “Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak dalam Perspektif Keadilan.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (April 30): 55–66. https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.661.

Nugroho, Ary Setio. 2015. “Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Memutuskan Tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden di Indonesia (Kajian pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2014).” Dinamika Hukum 6, no. 1 (2015). https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/4197/3314.

“Pemenuhan Unsur Keadilan dalam Pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).” ERE: Jurnal Hukum dan Pemerintahan 7, no. 1 (2019): 77–98.

“AES-256 Encryption.” Risk & Compliance Glossary. Kiteworks. Accessed May 21, 2025. https://www.kiteworks.com/risk-compliance-glossary/aes-256-encryption/.

“Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di Beberapa Negara.” Jurnal Konstitusi MKRI 10, no. 2 (2022): 45–67.

Zoelva, Hamdan. 2013. “Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 10, no. 3 (September): 378–398. https://doi.org/10.31078/jk1031.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-02
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILU OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI: TINJAUAN TERHADAP HUKUM ACARA YANG BERLAKU. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 111-120. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/960

Similar Articles

1-10 of 690

You may also start an advanced similarity search for this article.