BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN DAN POKMAS LIPAS INSAN RESIDIVIST

Authors

  • Mahmuddin Politeknik Pengayoman Indonesia Author
  • Andika Chandra Politeknik Pengayoman Indonesia Author
  • Servatius Nicholas Pinem Politeknik Pengayoman Indonesia Author

Keywords:

Balai Pemasyarakatan, Pokmas Lipas, Residivis, Reintegrasi Sosial, Griya Abhipraya, Keadilan Restoratif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan serta Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Insan Residivist dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan, khususnya mantan narapidana residivis. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengkaji struktur kelembagaan, fungsi, serta kolaborasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat sipil dalam upaya pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Bapas Kelas I Medan sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas utama dalam melakukan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien dewasa maupun anak, dengan dukungan struktur organisasi yang lengkap dan fasilitas yang memadai. Sementara itu, Pokmas Lipas Insan Residivist berperan sebagai mitra strategis yang fokus pada pemulihan sosial, ekonomi, dan spiritual bagi mantan narapidana. Salah satu wujud nyata kolaborasi ini adalah pendirian Griya Abhipraya "Kedan Kita", sebuah rumah singgah dan pusat pembinaan berbasis keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara Bapas dan Pokmas mampu memberikan pendekatan pembinaan yang lebih holistik, mendorong kemandirian klien, serta menurunkan potensi residivisme. Dengan demikian, model integratif seperti ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jakarta: Kemenkumham RI.

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2023). Panduan Praktik Bimbingan Kemasyarakatan dan Pendampingan Klien. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). California: SAGE Publications.

Soetomo. (2013). Pembangunan Masyarakat: Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suharto, E. (2009). Pekerjaan Sosial di Dunia Industri. Bandung: Refika Aditama.

Yayasan Anugerah Insan Residivist. (2024). Laporan Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Barista bagi Klien Pemasyarakatan. Medan: Internal Report.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2021). Pedoman Pelaksanaan Tugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). Jakarta: Ditjen PAS.

Nasution, A. Z. (2020). Reintegrasi Sosial Narapidana: Tantangan dan Peluang di Indonesia. Medan: Penerbit Bina Media.

Downloads

Published

2025-11-04

How to Cite

BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN DAN POKMAS LIPAS INSAN RESIDIVIST. (2025). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 7(4), 51-60. https://cibjournal.com/index.php/krepa/article/view/1074

Similar Articles

41-50 of 237

You may also start an advanced similarity search for this article.