Abstract
Perkembangan media sosial memudahkan masyarakat untuk mengekspresikan diri dan berbagi berbagai hal, termasuk hal pribadi. Namun, kemudahan ini sering disalahgunakan untuk mengumbar aib pasangan di media sosial. Perilaku tersebut dipengaruhi karena emosi yang tidak terkendali, kurangnya komunikasi, dan rendahnya kesadaran menjaga privasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak psikologis, sosial, dan moral dari tindakan tersebut serta mencari upaya pencegahannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi pustaka dari berbagai sumber ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku ini dapat menimbulkan stres, rasa malu, hilangnya kepercayaan, bahkan berujung pada perpecahan rumah tangga. Secara sosial, tindakan ini dapat merusak citra dan kehormatan keluarga, sedangkan secara moral mencerminkan pelanggaran terhadap nilai etika dan tanggung jawab dalam menjaga rahasia keluarga. Pencegahan dapat dilakukan melalui komunikasi terbuka, saling percaya, dan penggunaan media sosial yang bijak. Menjaga privasi dan etika digital menjadi langkah penting untuk mempertahankan keharmonisan keluarga di era modern.
Perkembangan media sosial memudahkan masyarakat untuk mengekspresikan diri dan berbagi berbagai hal, termasuk hal pribadi. Namun, kemudahan ini sering disalahgunakan untuk mengumbar aib pasangan di media sosial. Perilaku tersebut dipengaruhi karena emosi yang tidak terkendali, kurangnya komunikasi, dan rendahnya kesadaran menjaga privasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak psikologis, sosial, dan moral dari tindakan tersebut serta mencari upaya pencegahannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi pustaka dari berbagai sumber ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku ini dapat menimbulkan stres, rasa malu, hilangnya kepercayaan, bahkan berujung pada perpecahan rumah tangga. Secara sosial, tindakan ini dapat merusak citra dan kehormatan keluarga, sedangkan secara moral mencerminkan pelanggaran terhadap nilai etika dan tanggung jawab dalam menjaga rahasia keluarga. Pencegahan dapat dilakukan melalui komunikasi terbuka, saling percaya, dan penggunaan media sosial yang bijak. Menjaga privasi dan etika digital menjadi langkah penting untuk mempertahankan keharmonisan keluarga di era modern.
References
Amalia, R. R. (2023). Etika komunikasi dalam mengungkap aib di media sosial: Dampak dan solusi. Jurnal Komunikasi Sosial, 5(2), 101–112.
Anantya, A., & Abdullah, M. N. A. (2024). Perceraian di era digital: Kasus perselingkuhan menjadi tren di media sosial dan dampaknya. Sabana: Jurnal Sosiologi, Antropologi, dan Budaya Nusantara, 3(2), 100–107.
Aras, N., Ahmad, Z. F., & Zulfikar, A. N. (2023). Memviralkan kasus perselingkuhan dalam rumah tangga di media sosial TikTok dalam perspektif hukum Islam. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia, 2(2), 292–301.
Asy’ari, M. F., & Amelia, A. R. (2024). Persepsi mahasiswa Gen-Z terhadap konten standar TikTok “Marriage Is Scary” (Studi kasus pada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember angkatan 24). Triwikrama.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2024). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Chigbu, U. E., Atiku, S. O., & Du Plessis, C. C. (2023). The science of literature reviews: Searching, identifying, selecting, and synthesising. Publications, 11(1), 2.
Effendi, A. O. A., & Febriana, P. (2023). Fenomena cancel culture sebagai kontrol sosial pada kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Jurnal Riset Komunikasi (JURKOM, 6(2).
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–42.
Flick, U. (2020). An introduction to qualitative research (7th ed.). SAGE Publications.
Hamama, S., & Ngatikoh, N. (2022). Hukum curhat di media sosial perspektif etika berumah tangga dalam Islam. Jurnal As-Syariah.
Hasanah, N. (2021). Dukungan sosial virtual dalam interaksi media digital: Studi perilaku pengguna media sosial di Indonesia. Jurnal Psikologi Komunikasi, 4(1), 55–67.
Hidayat, R. (2020). Privasi dan etika komunikasi di era media sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi Indonesia, 7(1), 45–58.
Hurlock, E. B. (2012). Psikologi perkembangan: Suatu pendekatan sepanjang rentang kehidupan. Erlangga.
Khoirun Nisa. (2025). Fenomena “Marriage is Scary” bagi Gen Z dalam konten Dilan Janiar di TikTok. Jurnal Komunikasi, 3(7).
Kusumah, A. P. P. (2023). Pengaruh pemberitaan media massa dan opini publik terhadap berita viral (kekerasan dalam rumah tangga). Jurnal El-Hamra: Kependidikan dan Kemasyarakatan, 8(3), 153–158.
Maulita, A. N., Setiawan, N. A., & Fitriani, A. (2025). Ketidakpercayaan istri terhadap suami akibat berita perselingkuhan di media sosial. Wacana Psikokultural, 2(2), 1–11.
Maslahah, S. (2021). Dampak psikologis pengungkapan aib dalam hubungan rumah tangga di media sosial. Jurnal Psikologi dan Keluarga, 4(2), 78–90.
Muhammad, R. S. H. (2020). Pengumbaran konflik rumah tangga di media sosial perspektif hukum Islam. Komparatif: Jurnal Kebijakan Hukum Pidana dan Hukum Islam, 4(2), 109–126.
Nasrullah, R. (2021). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Simbiosa Rekatama Media.
Nofia Hanifa. (2025). Fenomena umbar aib perselingkuhan di media sosial perspektif hukum Islam. Musyarokah: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah.
Novita, D., Sar’an, M., Ridwansah, A. A., Suharyono, & Ardiansyah, H. (2025). Family conflict disclosure on social media in Islamic law: Islah as a reconciliation mechanism. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(1), 443–458.
Nur, H., Lananda, A., Simbolon, C. C., Rahmah, M. A., Baidhowi, N. R., Januwati, P., & Tri Cahya, M. A. (2025). Dampak fenomena “No Viral, No Justice” terhadap penegakan hukum kasus KDRT di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1), 49–68.
Nuraini, D., & Saputra, I. (2022). Dampak perilaku mengumbar aib pasangan terhadap keharmonisan rumah tangga di media sosial. Jurnal Psikologi dan Keluarga, 5(3), 211–223.
Nurfath, M. F., & Usman, M. (2025). Pencegahan fenomena memviralkan kasus perselingkuhan rumah tangga di media sosial dalam perspektif hukum Islam. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 9(1), 88–98.
Nurusshobah, N., Said, M., & Asiah, S. (2023). Pengumbaran aib di media sosial: Perspektif Qur’an—Kajian double movement Fazlur Rahman. Al-Irfani: Journal of Al Qur’anic and Tafsir, 4(1), 16–32.
Pratama, Y. (2023). Media sosial dan krisis kepercayaan dalam hubungan rumah tangga modern. Jurnal Komunikasi dan Masyarakat, 12(1), 33–42.
Putri, N. A. (2022). Pengaruh penggunaan media sosial terhadap interaksi sosial masyarakat digital. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10(4), 512–520.
Rohmah, S. N. (2022). Fenomena curhat di media sosial sebagai bentuk pelepasan emosi dan pencarian dukungan sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 6(3), 89–99.
Sadat, M. (2022). Dampak perilaku mengumbar aib pasangan terhadap keharmonisan rumah tangga. Jurnal Psikologi dan Sosial, 4(3), 88–97.
Sani, I. A., Pulungan, S., & Nurcahaya, N. (2023). Analisis putusnya perkawinan akibat pertengkaran karena media sosial di Pengadilan Agama Kota Kisaran. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 6(4), 472–486.
Sara, Y., & Astoni, P. Y. (2025). Peran media sosial dalam penyebaran informasi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) guna penegakan hukum tindak pidana KDRT pada era digital. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(7).
Sari, M., & Rahman, A. (2021). Fenomena mengumbar aib pasangan di media sosial: Tinjauan etika komunikasi Islam. Jurnal Al-Usrah: Studi Keluarga Islam, 8(2), 89–101.
Sonhaji, M. A., & Sanusi, A. (2025). Dampak media sosial terhadap keharmonisan perkawinan di era digital. Jurnal Hukum Ekonomi, 9(1), 45–59.
Sutrisno, B. (2020). Etika komunikasi digital dan batas privasi di media sosial. Jurnal Etika dan Teknologi, 2(1), 45–58.
Syam, S. (2023). Pemicu media sosial dan pengaruhnya akibat perselingkuhan: Fenomena dalam kehidupan keluarga. Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 11(1).
Syalwatyarsa, K., & Abdullah, M. N. A. (2024). Perceraian di era digital: Menganalisis faktor dan dampak tren cheating dalam perspektif demografi sosial. Sabana: Jurnal Sosiologi, Antropologi, dan Budaya Nusantara, 3(1), 39–48.