Abstract
Jaminan sosial merupakan hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait hak atas kesehatan dan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan melalui dua lembaga utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan berfokus pada penyediaan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Artikel ini merupakan studi kepustakaan yang bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum, fungsi, program, serta mekanisme iuran kedua lembaga tersebut, sekaligus menganalisis kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai instrumen penting negara dalam memberikan perlindungan sosial yang komprehensif. Namun, masih ditemukan tantangan berupa rendahnya tingkat kepesertaan di sektor informal, kesenjangan informasi, serta pelaksanaan program yang belum sepenuhnya optimal.
Kata kunci: BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan sosial, Pelayanan publik, Kesejahteraan sosial
References
BPJS Ketenagakerjaan. (n.d.). Informasi Kepesertaan – Penerima Upah. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/penerima-upah.html
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2003). The New Public Service: Serving, Not Steering. Armonk, NY: M. E. Sharpe.
Dwiyanto, A. (2011). Reformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Gerson Lewerissa, H., Jayadi, H., & Silitonga, M. P. (2024). Program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai upaya perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja di Indonesia. Hukum To-Ra, 10.
Hadiyanto, & Putri, S. (2020). Evaluasi pelaksanaan Program JKN di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 14(1), 25–36.
Hutahaean, E. N. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja penerima upah melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Warta Dharmawangsa, 17. https://journal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/download/3182/2176
ILO. (2017). World Social Protection Report 2017–19: Universal social protection to achieve the Sustainable Development Goals. Geneva: International Labour Organization.
Kurniati, A., & Efendi, F. (2020). Health Care System in Indonesia. New York: Springer.
Norton, A., Conway, T., & Foster, M. (2001). Social Protection: Defining the Field of Action. London: Overseas Development Institute.
Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 150.
Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 151.
Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 152.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47.
Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025.
Ramadhan, R., & Siregar, D. (2021). Analisis implementasi Program JHT di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Ketenagakerjaan, 6(3), 45–59.
Susanto, H. (2020). Peran BPJS dalam sistem kesejahteraan sosial Indonesia. Jurnal Administrasi Negara, 12(1), 1–14.
WHO. (2010). The World Health Report: Health Systems Financing – The Path to Universal Coverage. Geneva: World Health Organization.
Wicaksono, A. (2019). Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan tenaga kerja formal dan informal. Jurnal Kebijakan Publik, 8(2), 112–124.