Vol. 24 No. 12 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

POSISI INDONESIA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL PRODUK HALAL: TANTANGAN, PELUANG, DAN ARAH STRATEGIS

Shela Varentina
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Fadhli Suko Wiryanto
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Muhammad Faiz Andeaz Fawwaz
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Published 2025-11-13

Keywords

  • Ekspor Indonesia, Produk Halal, Sertifikat Halal

How to Cite

POSISI INDONESIA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL PRODUK HALAL: TANTANGAN, PELUANG, DAN ARAH STRATEGIS. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(12), 1221-1230. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/1449

Abstract

Perdagangan produk halal telah menjadi salah satu pilar penting dalam ekonomi global. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar, memiliki potensi besar sebagai pusat produksi dan ekspor produk halal. Namun, realitas menunjukkan bahwa Indonesia masih dominan sebagai importir, terutama pada sektor makanan, fesyen, dan kosmetik halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur untuk meninjau posisi Indonesia dalam perdagangan halal global, mengidentifikasi tantangan utama, serta memetakan peluang strategis. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan institusi sertifikasi halal, pemberdayaan UMKM, serta pengembangan riset dan inovasi halal untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Dengan strategi ini, Indonesia berpotensi bertransformasi dari importir utama menjadi eksportir unggulan produk halal global.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. BPJPH. (2024). BPJPH RI bahas penguatan kerja sama ekspor impor produk halal dengan USDA dan USMEF. BPJPH. Diakses dari: https://bpjph.halal.go.id/detail/bpjph-ri-bahas-penguatan-kerja-sama-ekspor-impor-produk-halal-dengan-usda-dan-usmef
  2. Dendra, F. G. (2025). Perkembangan Implementasi Logistik Halal Pada Perusahaan Kurir di Indonesia. Jurnal Industri Dan Teknologi Samawa, 6(1), 68–72.
  3. DinarStandard. (2024). State of the Global Islamic Economy Report 2024/25. DinarStandard. Diakses dari: https://cdn.salaamgateway.com/reports/pdf/SGIE%202024_25%20Report.pdf
  4. DinarStandard, & Indonesia Halal Lifestyle Center. (2021). Indonesia Halal Markets Report 2021/2022. DinarStandard. Diakses dari: https://isef.co.id/wp-content/uploads/2021/10/ReportIndonesiaHalal2021_2022.pdf
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (n.d.). Ekspor barang. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses dari: https://www.beacukai.go.id/
  6. Dr. Oktofa Yudha Sudrajad. (2024). Pengembangan Teknologi Unggulan Industri Halal (G. Dewandaru, M. Quraisy, D. Kurniadi, E. Hidayat, M. Nadiah Hidayati, & M. S. Fayca Rudhatin, Eds.). Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
  7. Humaeriyah, H., Pauji, A. M., Sundari, A. P., Maulana, A. Z., Haq, F. Y., Firdaus, M. R. A., & Lailia, W. N. (2025). Strategi dan Tantangan Ekspor Makanan Ringan Resep Cau ke Malaysia: Analisis Bisnis Internasional. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 3(1), 20–23.
  8. Iqbal Dwi Purnama. (2025). Rosan: Jumlah UMKM RI 65 Juta, Hanya 16 persen yang Ekspor. OKEZONE. Diakses dari: https://economy.okezone.com/read/2025/08/21/320/3164468/rosan-jumlah-umkm-ri-65-juta-hanya-16-persen-yang-ekspor
  9. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2024). Potensi dan peluang besar, Menperin optimistis Indonesia jadi pusat industri halal dunia. Kemenperin. Diakses dari:
  10. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2023). Master plan industri halal Indonesia 2023–2029. KNEKS.
  11. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2023). Strategi percepatan ekspor produk halal UKM. KNEKS.
  12. LPPOM MUI. (2024). Pengertian ketetapan halal MUI. Diakses dari: https://lppomsulsel.or.id/pengertian-ketetapan-halal-mui/
  13. Qoni’ah, R. (2022). Tantangan dan strategi peningkatan ekspor produk halal Indonesia di pasar global. Halal Research Journal, 2(1), 52–63.
  14. Rachmadini, S., & Nurika, R. R. (2025). Analisis Peluang dan Tantangan Ekspor Ikan Patin Jawa Timur ke Arab Saudi pada Tahun 2019–2023. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 2(4), 1037–1046.
  15. Sekretariat Nasional Keuangan Inklusif. (2024). Pemerintah perluas akses keuangan UMKM untuk tembus pasar ekspor. SNKI. Diakses dari: https://snki.go.id/pemerintah-perluas-akses-keuangan-umkm-untuk-tembus-pasar-ekspor/
  16. Setyawati, A. (2025). Urgensi Kebijakan Halal Rumah Potong Unggas Di Indonesia. Warta Agrostandar, 1(3), 15–18.
  17. Susilo Bambang Yudhoyono. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1 ayat 2). Diakses dari: https://jdih-old.kemenkeu.go.id/FullText/2014/33TAHUN2014UU.HTM