Vol. 25 No. 1 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS PRAKTIK DUMPING DAN HEDGING DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Fahri Ihsan Masyhuri
Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” Jakarta
Muhammad Faiz Andeaz Fawwaz
Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” Jakarta
Fadhli Suko Wiryanto
Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” Jakarta

Published 2025-12-09

Keywords

  • dumping, hedging, ekonomi Islam, keadilan, maqasid al-syariah

How to Cite

ANALISIS PRAKTIK DUMPING DAN HEDGING DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(1), 1081-1090. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/3176

Abstract

Transformasi ekonomi global telah mendorong berbagai strategi perdagangan internasional yang kerap menimbulkan perdebatan etis, termasuk praktik dumping dan hedging. Dalam konteks ekonomi Islam, kedua praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, transparansi, serta larangan terhadap unsur gharar dan riba. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep dumping dan hedging dalam perspektif ekonomi Islam melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Sumber data diperoleh dari literatur sekunder berupa jurnal, buku, dan fatwa terkait ekonomi Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa dumping, yang dilakukan dengan menjual barang di bawah harga pasar untuk menguasai pasar, dipandang bertentangan dengan prinsip keadilan dan dapat menimbulkan ikhtikar (monopoli). Sementara itu, hedging yang bertujuan melindungi nilai aset dari risiko fluktuasi diperbolehkan apabila tidak mengandung unsur spekulasi (maisir) dan dilakukan dalam kerangka risk management syariah. Dengan demikian, pandangan Islam menekankan perlunya keseimbangan antara upaya perlindungan risiko dan kejujuran dalam transaksi agar tercipta perdagangan yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai prinsip maqasid al-syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani.
  2. Karim, A. A. (2014). Ekonomi Mikro Islami. Rajagrafindo Persada.
  3. Kuncoro, M. (2019). Ekonomi Internasional. UPP STIM YKPN.
  4. Muhtadi, A. R., & Amelia, E. (2024). Implementasi Penggunaan Lindung Nilai (Hedging) Syariah untuk Menghadapi Ketidakpastian di Indonesia. Jurnal Niara, 16(1).
  5. Firdaus, M. I., Ghozali, M., & Paramita, M. P. (2023). Analisis Teori Hifdz Al-Maal Terhadap Instrumen Hedging (Lindung Nilai). Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 6(2).
  6. Suherman, U. (2022). Mekanisme Hedging Syariah di Indonesia dan Pandangan Para Ulama Fiqih. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5).
  7. Haryati, D. (2022). Analisis Penerapan Hedging Syariah dalam Meminimalisir Risiko Nilai Tukar di Perbankan Syariah. Journal of Social Science and Digital Marketing, 2(2).
  8. Nugroho, A. Y., & Sukmawati, S. (2024). Instrumen Aktivitas Hedging Pada Pasar Modal Syariah. Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan, Kewirausahaan dan Koperasi, 5(1).
  9. Hernawaty, N., & Harahap, I. (2025). Hedging from the Perspective of Maqasid Shariah. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 14(1)