Published 2025-12-03
Keywords
- Barang Publik,
- Barang Privat,
- Keuangan Publik Syariah,
- Kepemilikan dalam Islam,
- Maqāṣid al-Syarī‘ah
- Ekonomi Islam,
- Privatisasi ...More
How to Cite
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep barang publik dan barang privat dalam ekonomi konvensional serta membandingkannya dengan perspektif keuangan publik syariah. Barang publik dalam ekonomi konvensional memiliki karakteristik non-rivalry dan non-excludability sehingga memerlukan intervensi negara, sedangkan barang privat bersifat eksklusif dan dapat dialokasikan melalui mekanisme pasar. Dalam ekonomi Islam, seluruh bentuk kepemilikan berlandaskan prinsip bahwa Allah SWT adalah pemilik hakiki, sementara manusia hanya sebagai pengelola amanah. Oleh karena itu, sumber daya vital dan fasilitas umum dikategorikan sebagai barang publik yang tidak boleh diprivatisasi, sementara barang privat diakui namun dibatasi oleh tanggung jawab sosial dan ketentuan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap jurnal, buku, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam menempatkan keseimbangan antara kepentingan publik dan hak individu, menolak privatisasi berlebihan, dan menekankan keadilan distribusi. Temuan ini memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan keuangan publik yang berorientasi pada kemaslahatan dan selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah.
Downloads
References
- Buhari, A. T. (2024). Ekonomi Islam; Kepemilikan dan Tauhid dalam Islamic In Transition
- Muslim Perspecites. Journal of Economic and Islamic Research, 3(1), 332–341. https://doi.org/10.62730/journalofeconomicandislamicresearch.v3i1.138
- Eecke, W. Ver. (1999). Public goods: An ideal concept. Journal of Socio-Economics, 28(2), 139–156. https://doi.org/10.1016/s1053-5357(99)00004-9
- Friedrichsen, J., König, T., & Lausen, T. (2021). Social Status Concerns and the Political Economy of Publicly Provided Private Goods. Economic Journal, 131(633), 220–246.
- https://doi.org/10.1093/ej/ueaa076
- Jember, U. I., Islam, K., & Kapitalis, K. (n.d.)., 84–100.
- Kargol-Wasiluk, A. (2008). Teoria dóbr publicznych a paradygmat ekonomii sektora publicznego. Zarządzanie Publiczne, 3(5), 91–117.
- http://cejsh.icm.edu.pl/cejsh/element/bwmeta1.element.desklight-4560c004-8b9b-4ac58626-016fbc3aeac7
- Kuran, T. (2024). The Provision of Public Goods under Islamic Law: Origins, Impact, and Limitations of the Waqf System. https://doi.org/https://doi.org/10.2307/3185418
- Mainingsih, S. (2024). Analisis Peran Penting Barang Publik Dalam Masyarakat Sayu Mainingsih Article. Kafalah Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Keuangan, 1(1), 23–30.
- Mardiyanti, E., Pangestoeti, W., Sari, F. K., & Umairoh, N. (2023). Barang dan Jasa Publik. JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar, 2(1), 39–47.
- Mun’im, M. H., Khakimah, H., Imtiyaz, N. B., & Arishandy, M. A. (2024). Tinjauan
- Konseptual Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam. AMAL: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(1), 69–78. https://doi.org/10.33477/eksy.v6i1.7135
- Wijaksono, A., Ayuni, & Ayini, S. (2025). Konsep Kepemilikan dalam Ekonomi Islam: Antara Privat dan Publik. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 3(3), 311–323.
- Zaimsyah, A. M., & Syahbuddin. (2021). Pengeluaran Publik Indonesia: Tinjauan Maqasid Syariah. Ar-Ribhu : Jurnal Manajemen Dan Keuangan Syariah, 2(2), 289–299.
- https://doi.org/10.55210/arribhu.v2i2.737