Published 2025-11-17
Keywords
- valuta asing, fiqih muamalah, sistem nilai tukar, trading forex
How to Cite
Abstract
Valuta asing merupakan salah satu instrumen penting dalam kegiatan ekonomi global yang berperan sebagai sarana pertukaran antarnegara. Dalam praktiknya, perdagangan valuta asing atau foreign exchange (forex) telah berkembang pesat seiring kemajuan teknologi, hingga melahirkan sistem trading forex online yang memungkinkan transaksi dilakukan secara digital tanpa kontak fisik. Fenomena ini menimbulkan perdebatan dalam perspektif hukum Islam, khususnya dalam kajian fiqih muamalah, terkait keabsahan dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan mengkaji berbagai literatur dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan pertukaran mata uang (sharf) selama memenuhi syarat tertentu, seperti dilakukan secara tunai (taqabudh), berdasarkan kebutuhan nyata, dan bebas dari unsur riba, gharar, serta maisir. Namun, praktik trading forex online dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip muamalah Islam karena mengandung unsur spekulatif dan sistem leverage yang berpotensi menimbulkan riba. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak melarang transaksi valuta asing selama dilakukan dengan cara yang halal dan adil sesuai ketentuan syariah.
Downloads
References
- Abdurrahman. (2024). Metode Penelitian Kepustakaan dalam Pendidikan Islam. Adabuna: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran, 102-113.
- Affandi, F. (2020). FUNGSI UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM . EKSYA : Jurnal Ekonomi Syariah, 82-91.
- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (n.d.). Fatwa DSN-MUI: Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) (Fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002). Diakses dari https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/14/
- Fadillah, Syahkilah, A., Rosyada, A., Hasmidyani, D., & Budiman, M. (2025). Valuta Asing: Peran dan Fungsinya dalam Sistem Pembayaran Internasional. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 136-142.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). QS. Al-Baqarah ayat 275 (Teks Arab & Terjemahan). Diakses dari https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/2?from=275&to=275
- Kholidah. (2022). JUAL BELI UANG (FOREIGN EXCHANGE TRANSACTION) DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 48-61.
- Lumbantobing, D., & Yusbardini. (2024). KEEFEKTIFAN MANAJEMEN RISIKO DAN STRATEGI INVESTASI TERHADAP PROFITABILITAS PADA TRADING FOREX. Jurnal Manajerial dan Kewirausahaan, 1117 – 1124.
- Rahmat, Nur, S., Patahuddin, A., & Adil, A. (2021). Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam | Buying and Selling Currency Forex Trading System in the Perspective of Islamic Law. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 60-78.
- Sahrani, Nasir, N., & Tauhid, l. (2022). Konsep Nilai Tukar Uang Perspektif Ekonomi Islam . Balanca: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1-7.
- Sari, R. D., Ramadhanti, S., Almaida, S., Purwitasari, S., Aziz, T., & Jamilah, W. ( 2022). Transaksi Valuta Asing Dalam Perspektif Islam. Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE), 73-82.
- Syaripuddin, Sunarta, D., Mashuri, A., Mulyawan, A., Khaeriyah, H., & Wijaya, A. (2025). Foreign Exchange Transactions (Sharf) in the Perspective of Fiqh Muamalah: Between Classical Traditions and the Challenges of the Contemporary Global Economy. International Journal on Advanced Science, Education, and Religion (IJoASER, 56-64.
- Umam, K. ( 2020). JUAL BELI VALUTA ASING DALAM EKONOMI ISLAM. SYI’AR IQTISHADI Journal of Islamic Economics, Finance and Banking , 18-35.
- Wijaya, E. (2020). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nilai Tukar Rupiah Periode 1999Q1-2019Q2 | Analysis of Factors Affecting the Rupiah Exchange Rate for the 1999Q1-2019Q2 Period. Jurnal Samudra Ekonomi dan Bisnis, 197-209.
- Zikwan, M. (2023). “Transaksi Ekonomi Modern” Multi Level Marketing dalam Perspektif Hukum Islam. A L – A D I L L A H : J U R N A L H U K U M I S L A M, 35-43.