Vol. 25 No. 1 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

DAMPAK TEKNOLOGI FINTECH PADA INDUSTRI KEUANGAN: ANALISIS DISRUPSI, INKLUSI, DAN REGULASI (2020–2025)

Farkhan Maulana
Universitas Tazkia
Muhammad Rasyid Zafransyah
Universitas Tazkia

Published 2025-12-21

Keywords

  • Financial Technology, Disrupsi Perbankan, Inklusi Keuangan, P2P Lending, Regulasi OJK

How to Cite

DAMPAK TEKNOLOGI FINTECH PADA INDUSTRI KEUANGAN: ANALISIS DISRUPSI, INKLUSI, DAN REGULASI (2020–2025). (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(1), 4261-4270. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/4402

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam mengenai dampak fundamental teknologi finansial (Financial Technology/FinTech) terhadap struktur industri keuangan di Indonesia selama periode 2020 hingga 2024. Melalui metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, penelitian ini mengolah data sekunder yang bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta berbagai laporan industri terkait. Temuan utama menunjukkan bahwa FinTech telah menjadi kekuatan disrupsi yang signifikan bagi model bisnis perbankan konvensional. Di sektor pembiayaan, platform Peer-to-Peer (P2P) Lending mencatatkan pertumbuhan outstanding pinjaman sebesar 29,14% (yoy) menjadi Rp77,02 triliun pada akhir 2024, yang secara efektif mengisi kesenjangan pembiayaan bagi segmen UMKM. Di sektor pembayaran, adopsi QRIS mengalami lonjakan drastis dengan volume transaksi yang tumbuh sebesar 217,33% pada pertengahan 2024. Tekanan kompetisi ini berdampak pada efisiensi operasional perbankan yang ditandai dengan penutupan 509 kantor cabang dalam kurun waktu satu tahun. Namun, perkembangan ini juga dibarengi dengan risiko keamanan, di mana kerugian masyarakat akibat entitas ilegal mencapai Rp2,6 triliun hingga Rp8,2 triliun. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan regulasi melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan POJK Nomor 40 Tahun 2024, serta sinergi kolaboratif antara bank dan FinTech, merupakan kunci stabilitas ekosistem keuangan nasional di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Bank Indonesia. (2024). Laporan sinergi ekonomi dan keuangan digital Indonesia 2024. Jakarta: Bank Indonesia.
  2. Christensen, C. M. (2013). The innovator’s dilemma: When new technologies cause great firms to fail. Boston: Harvard Business Review Press.
  3. Indonesia Anti-Scam Centre. (2025). Laporan pengaduan scamming dan penipuan digital periode 2024–2025. Jakarta: IASC.
  4. Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Otoritas Jasa Keuangan. (2024a). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Otoritas Jasa Keuangan. (2024b). Statistik fintech lending (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi) Desember 2024. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Statistik perbankan Indonesia Maret 2025. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.