ANALISIS PENERAPAN P3B INDONESIA-JERMAN PADA PAJAK DIVIDEN: STUDI KASUS PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK DAN HEIDELBERG MATERIALS AG
Published 2025-12-24
Keywords
- pajak dividen, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, perjanjian pajak Indonesia–Jerman, pemegang saham asing, pemotongan pajak
How to Cite
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban perpajakan atas
dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham asing, khususnya
Heidelberg Materials AG sebagai pemegang saham mayoritas PT
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dengan kepemilikan 51%. Analisis
dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Jerman, khususnya Pasal 10
yang mengatur pemajakan dividen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penerapan tarif pajak dividen sebesar 10% menghasilkan beban pajak
sebesar Rp30,04 miliar pada tahun 2023 dan Rp16,90 miliar pada tahun
2024. Tarif preferensial ini memberikan penghematan pajak yang
signifikan dibandingkan tarif umum PPh Pasal 26 sebesar 20% yang
berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri tanpa P3B.
Downloads
References
- 1] Aliviano, M. R. F., & Hermi. (2023). Pengaruh komisaris independen, capital intensity,
- leverage, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak. Jurnal Ekonomi Trisakti,
- 3(1), 1945-1954. http://dx.doi.org/10.25105/jet.v3i1.16496
- [2] Asrini, & Musnaini. (2025). Ownership structure, capital structure and firm value on dividend
- policy with firm value as moderating variable. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 17(1), 126-137.
- https://journal.unesa.ac.id/index.php/aj/article/download/44277/14396/149682
- [3] Damayanti, R., & Sucipto, A. (2022). The effect of profitability, liquidity, and leverage on
- firm value with dividend policy as intervening variable (Case study on finance sector in
- Indonesian Stock Exchange 2016-2020 period). International Journal of Economics, Business
- and Accounting Research (IJEBAR), 6(2). https://doi.org/10.29040/ijebar.v6i2.5363
- [4] DDTC News. (2024). Mencegah penghindaran pajak dalam isu beneficial owner.
- https://news.ddtc.co.id/mencegah-penghindaran-pajak-dalam-isu-beneficial-owner-17033
- [5] Direktorat Jenderal Pajak. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
- Penghasilan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- [6] Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER25/PJ/2018
- tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- [7] Direktorat Jenderal Pajak. Agreement between the Federal Republic of Germany and the
- Republic of Indonesia for the avoidance of double taxation with respect to taxes on income
- and capital [Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
- Indonesia–Jerman].
- https://www.pajak.go.id/id/p3b/mli-jerman
- [8] Febrian, S., & Murtanto. (2023). Pengaruh pengumuman cum-dividen date dan ex-dividen
- date terhadap harga saham pada perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI. Jurnal Ekonomi
- Trisakti, 3(2), 3707–3712. https://doi.org/10.25105/jet.v3i2.18012
- [9] Hanindia, C., & Mayangsari, S. (2022). Pengaruh kebijakan dividen, profitabilitas, dan
- corporate social responsibility (CSR) terhadap nilai perusahaan. Jurnal Ekonomi Trisakti,
- 2(2), 481–492. https://doi.org/10.25105/jet.v2i2.14310
- [10] Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (1988). Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun
- 1988 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
- Pemerintah Republik Federal Jerman.
- [11] Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Nomor
- 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar
- Negeri.
- [12] Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Kajian akademis analisis pembebasan
- withholding tax atas investasi lintas negara. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/beritakajian/file/analisis_pembebasan_withholding_tax.pdf
- [13] Mardiasmo. (2016). Perpajakan edisi revisi. Penerbit Andi.
- [14] Muhshi, S., & Haq, A. (2022). Pengaruh kepemilikan institusional, profitabilitas, capital
- intensity, dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance pada perusahaan perbankan yang
- terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2020. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2(2), 20772090.
- https://doi.org/10.25105/jet.v2i2.15143
- [15] Mungkur, A. R., Humaira, D. N., Berasa, N., & Pasaribu, A. (2024). Pajak penghasilan
- pasal 24: Mekanisme kredit pajak luar negeri dan implikasinya. Surplus: Jurnal Ekonomi dan
- Bisnis, 3(2), 436-444. https://doi.org/10.71456/sur.v3i2.1298
- [16] Pajak.com.
- (2024a).
- Beneficial
- owner
- dan manfaat
- P3B.
- https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/beneficial-owner-dan-manfaat-p3b/
- [17] Pajak.com. (2024b). Penyalahgunaan P3B. https://www.pajak.com/komunitas/opinipajak/penyalahgunaan-p3b/
- [18]
- Pajakku. (2024). Tax treaty Indonesia dengan Jerman. https://pajakku.com/taxtreaty/jerman
- [19]
- Pasaribu, N., Siboro, H., Tarigan, D. R., & Lubis, P. K. D. (2024). Analisis penerapan PPh
- pasal 24 pada PT Telkom Indonesia Tbk. Journal on Education, 7(1), 6637-6648.
- https://jonedu.org/index.php/joe/article/download/7322/5863/
- [20] Prawati, L. D., Karina, M., & Wijaya, S. A. (2023). FDI and tax policy: Evidence from
- Indonesia.
- E3S Web
- of
- Conferences,
- 388,
- 03023.
- https://doi.org/10.1051/e3sconf/202338803023
- [21] Putri, A. D. A., & Suhendro, D. D. (2025). Pengaruh perencanaan pajak dan penghindaran
- pajak terhadap nilai perusahaan yang dimoderasi oleh ESG. As-Syirkah: Islamic Economics &
- Financial Journal, 4(3), 493-506. https://doi.org/10.56672/assyirkah.v4i3.444
- [22] Ramadani, P., Latipah, S., & Vientiany, D. (2024). Perhitungan dan pengenaan PPh pasal
- 26: Keterkaitan tarif dan dasar pengenakan pajak. SURPLUS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis,
- 2(2), 349-356.
- [23] Rohali, S. I., & Utomo, R. (2022). Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Dividen Serta
- Dampaknya Bagi Pertumbuhan Investasi Di Indonesia, Malaysia, Singapura, Dan Filipina.
- JURNAL PAJAK
- INDONESIA
- (Indonesian Tax Review), 6(2S), 529–549.
- https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1842
- [24] Sartono, A. (2010). Manajemen keuangan teori dan aplikasi (Edisi 4). BPFE.
- [25] Siregar, E., & Amin, M. N. (2023). Pengetahuan dan pemahaman perpajakan, insentif pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Cibitung. Jurnal Ekonomi Trisakti, 3(1), 1967-1976. https://doi.org/10.25105/jet.v3i1.16043
- [26] Siswanti, T., & Murwaningsari, E. (2025). The influence of earning opacity and tax
- planning on accrual quality with debt cost as a moderating variable in energy sector
- companies (IDXENERGY) listed on the Indonesia Stock Exchange from 2019-2022. Eduvest –
- Journal of Universal Studies, 5(3). https://doi.org/10.59188/eduvest.v5i3.51001
- [27] Suryani Suyanto & Associates. (2024). Persetujuan penghindaran pajak berganda:
- Indonesia buka peluang renegosiasi. https://www.ssas.co.id/persetujuan-penghindaranpajak-berganda-indonesia-buka-peluang-renegosiasi/
- [28] Suwardi, S. (2021). Evaluasi pelaksanaan P3B Indonesia dengan negara mitra: Tinjauan
- terhadap pasal substantif. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 4(2), 21–31.
- https://doi.org/10.31092/jpi.v4i2.1052
- [29] Vientiany, D., et al. (2024). Pajak penghasilan pasal 26: Analisis dan pemahaman untuk
- wajib pajak luar negeri. KEAT: Kajian Ekonomi, Akuntansi, dan Taxation, 1(3), 224-233.
- https://ejournal.areai.or.id/index.php/KEAT/article/download/1213/1399/5985
- [30] Waluyo. (2013). Perpajakan Indonesia (Edisi 11). Salemba Empat.