Vol. 25 No. 2 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

TRANSPARANSI PELAPORAN KEUANGAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DALAM PERSPEKTIF AKUNTASI SYARIAH

Mika Nopita Pangaribuan
Universitas Tangerang Raya
Marcela Intani
Universitas Tangerang Raya
Muhammad Akmal Rizqullah
Universitas Tangerang Raya

Published 2026-01-17

Keywords

  • Zakat, Akuntabilitas, Transparansi

How to Cite

TRANSPARANSI PELAPORAN KEUANGAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DALAM PERSPEKTIF AKUNTASI SYARIAH. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(2), 2891-2900. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/6678

Abstract

Indonesia memiliki potensi yang signifikan untuk pengumpulan zakat, terutama karena mayoritas penduduknya Muslim. Namun demikian, pengamatan saat ini mengungkapkan adanya kesenjangan antara potensi ini dan pencapaian pengumpulan zakat yang sebenarnya. Indonesia merupakan rumah bagi banyak Organisasi Penerima Zakat (OPZ), baik yang berafiliasi dengan pemerintah maupun swasta, yang umumnya dianggap memiliki sistem manajemen yang kuat, profesional, dan dapat dipercaya. Salah satu faktor yang dihipotesiskan berkontribusi terhadap kinerja yang buruk dalam pengumpulan zakat adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas yang dirasakan dalam lembaga pengelola zakat. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif, memanfaatkan teknik pengumpulan data yang bersumber dari BAZNAS. Fokus penelitian ini adalah Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) BNI Syariah. Temuan menunjukkan bahwa mayoritas penerima UPZ BNI Syariah tidak menganggap proses pengelolaan zakat mereka transparan atau akuntabel.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Al-Qardhawi, Y. (2009). Fiqih Al-Jihad. Maktabat Wahba.
  2. Badan Pusat Statistik. (2021).
  3. Fatmawati, Misbahuddin, & Sanusi, M. T. (2024). Analisis Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam Islam. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6), 52–55. https://doi.org/10.5281/zenodo.10466049
  4. Hisamuddin, N. (2018). Transparansi Dan Pelaporan Keuangan Lembaga Zakat.
  5. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 4(2), 327. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v4i2.3049
  6. Kemenkumham. (2011). Pengelolaan Zakat. In Kemenkumham.
  7. M Iqbal. (2019). Hukum Zakat Dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Asy- Syukriyyah, 20(1), 26–51.
  8. Mariana, D. (2017). Fikih Zakat. In Dirah (Vol. 3).
  9. Rachma Indrarini, A. S. N. (2017). Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Keuangan LembagaAmil Zakat: Perspektif Muzaki Upz Bni Syariah. AKRUAL: Jurnal Akuntansi , Vol 8, No 2(2), 1–13.
  10. Rohmah, D. N. (2021). Analisis Akuntabilitas Dan Transparansi Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat Dan Infak/Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten Mojokerto Dalam Perspektif Psak 109. 3.
  11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Dana Zakat. (n.d.).
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. (n.d.).
  13. Wibowo, A. (2015). Distribusi Zakat Dalam (Arif Wibowo). Jurnal Ilmu Manajemen,
  14. 12(2), 28–43.
  15. Wulaningrum, P. D., & Pinanto, A. (2020). Akuntabilitas dan Transparansi Laporan Keuangan Pada Organisasi Pengelola Zakat: Studi Komparatif di BAZ dan LAZ Yogyakarta. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 3(1), 15–24. https://doi.org/10.18196/jati.030122