Published 2026-01-19
Keywords
- Mudharabah, penyaluran dana, alokasi dana, bank syariah
How to Cite
Abstract
Akad mudharabah merupakan salah satu akad bagi hasil yang menjadi ciri utama dalam sistem perbankan syariah. Akad ini menekankan prinsip kemitraan, keadilan, dan pembagian risiko secara proporsional antara pemilik modal dan pengelola usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penyaluran dana melalui akad mudharabah sebagai komponen utama alokasi dana bank syariah serta mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka (library research) melalui penelaahan jurnal ilmiah, buku teks, dan dokumen resmi yang relevan dengan pembiayaan mudharabah. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad mudharabah memiliki potensi besar dalam memperkuat fungsi intermediasi bank syariah, mendorong pembiayaan sektor riil, serta mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa risiko moral hazard, asimetri informasi, keterbatasan transparansi laporan keuangan nasabah, serta tingginya biaya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kualitas sumber daya manusia agar akad mudharabah dapat dioptimalkan sebagai instrumen utama alokasi dana bank syariah.
Downloads
References
- Aminah, S. (2021). Analisis risiko pembiayaan akad mudharabah pada bank syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 13(2), 145–158.
- Ascarya. (2022). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
- Ascarya, A., & Yumanita, D. (2021). Determinan pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 9(1), 1–15.
- Chapra, M. U. (2020). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqashid Shariah. London: Islamic Foundation.
- Fadhilah, R., & Nugroho, L. (2022). Peran akad mudharabah dalam mendukung sektor riil pada bank syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2675–2686.
- Hidayat, S., & Prasetyo, A. (2021). Asimetri informasi dalam pembiayaan mudharabah perbankan syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 9(2), 101–116.
- Ihsani, M. (2023). Moral hazard nasabah dalam pembiayaan mudharabah bank syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 55–69.
- Kurniawan, D., & Rahmawati, T. (2022). Optimalisasi pembiayaan mudharabah pada bank syariah. Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 4(2), 89–104.
- Lubis, R., & Sari, M. (2024). Kontribusi pembiayaan mudharabah terhadap kinerja bank syariah. Jurnal Perbankan Syariah, 11(1), 23–38.
- Maulida, N., & Hasanah, U. (2023). Implementasi akad mudharabah dalam pembiayaan UMKM. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 15(2), 211–226.
- Muhammad. (2021). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
- Nugraha, A., & Fitria, S. (2021). Pembiayaan bagi hasil sebagai ciri utama bank syariah. Jurnal Studi Ekonomi Islam, 7(1), 33–47.
- Pratama, R., & Yuliana, I. (2024). Analisis porsi pembiayaan mudharabah pada bank umum syariah. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan, 10(1), 1–14.
- Putri, A., & Ramadhan, M. (2022). Faktor internal yang memengaruhi pembiayaan mudharabah. Jurnal Akuntansi Syariah, 6(2), 120–134.
- Sari, D., & Hosen, M. (2023). Alokasi dana bank syariah berbasis akad bagi hasil. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 9(3), 301–315.
- Sudarsono, H. (2020). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
- Utami, L., & Fauzan, M. (2021). Tantangan pembiayaan mudharabah di perbankan syariah Indonesia. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 5(2), 98–112.
- Wahyuni, E., & Ridwan, R. (2022). Efektivitas pembiayaan mudharabah terhadap pertumbuhan usaha nasabah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 12(1), 45–59.
- Wiroso. (2021). Produk Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE UI.
- Yusuf, M. (2023). Literasi keuangan syariah dan implikasinya terhadap akad mudharabah. Jurnal Pendidikan Ekonomi Islam, 4(2), 77–91.