Vol. 25 No. 2 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS PERAN DANA WADI’AH DALAM OPTIMALISASI LIKUIDITAS BANK SYARIAH PADA ERA TRANSFORMASI DIGITAL

Diska Tri Andini
Universitas Islam Riau
Tri Ramadani
Universitas Islam Riau
Putri Nuraini
Universitas Islam Riau

Published 2026-01-20

Keywords

  • dana wadi’ah, likuiditas, bank syariah, transformasi digital

How to Cite

ANALISIS PERAN DANA WADI’AH DALAM OPTIMALISASI LIKUIDITAS BANK SYARIAH PADA ERA TRANSFORMASI DIGITAL. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(2), 3521-3530. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/6893

Abstract

Era digital telah mentransformasi perbankan syariah, khususnya dalam penghimpunan dana dan tata kelola likuiditas. Dana wadi’ah, sebagai simpanan titipan yang likuid, menjadi sumber pendanaan krusial yang memerlukan pengelolaan likuiditas yang responsif. Penelitian ini mengkaji peran dana wadi’ah dalam mengoptimalkan likuiditas bank syariah di tengah transformasi digital, dengan menyatukan pembahasan tentang digitalisasi, manajemen likuiditas, dan dana wadi’ah yang kerap terpisah dalam studi sebelumnya. Bahwa digitalisasi meningkatkan mobilitasi dan perputaran dana wadi’ah serta memungkinkan pemantauan likuiditas secara real-time. Namun, sifatnya yang mudah ditarik juga beresiko terhadap likuiditas. Karena itu, optimalisasi yang berkelanjutan memerlukan penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan infrastruktur digital, dan kepatuhan syariah yang teguh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Ahmad & Hakim (2023). Manajemen risiko likuiditas pada perbankan syariah di era digital. Jurnal keuangan dan perbankan syariah, 7(2), 115-132
  2. Antonio (2021). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.
  3. Ascarya. (2021). Akad dan produk bank syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  4. Az-Zuhaili (1985). Al-Fiqh al-islami wa adillatuhu (jilid 5). Damaskus: Dar al-Fikr.
  5. Baz (1996). Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah. Riyadh: Dar al-Qasim.
  6. Brennen & Kreiss (2016). Digitalization and digitization. Culture Digitally, 8(1), 1-10.
  7. Darmalaksana (2022). Transformasi digital dan stabilitas sistem keuangan syariah. Jurnal ekonomi syariah Indonesia, 12(1), 45-60.
  8. Firmansyah & Pratama (2023). Digital banking dan perilaku nasabah bank syariah di Indonesia. Journal of Islamic Financial Studies, 9(3), 201-218.
  9. Ismail. (2020). Perbankan syariah: Prinsip, konsep, dan aplikasi. Jakarta: Kencana.
  10. Ismail & Fitriah. (2022). Pengaruh dana pihak ketiga terhadap likuiditas bank syariah. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Syariah, 6(1), 88-102.
  11. Karim. (2019). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  12. Karim & Setiawan. (2023). Big data analytics dalam manajemen risiko perbankan syariah. Jurnal Teknologi Keuangan Syariah, 4(2), 67-84.
  13. Kuncoro & suhardjono (2020). Manajemen perbankan: Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: BPFE.
  14. Kuncoro. (2019). Manajemen risiko perbankan. Yokyakarta: BPFE.
  15. Rantisi & Winario. (2024). Financial digitalization and liquidity risk in Islamic banking. Internal Journal of Islamic Economics and Finance, 6(1), 1-18.
  16. Ulfa & Fasa. (2024). Digitalisasi dan optimalisasi likuiditas bank syariah. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 16(1), 55-72.
  17. Creswell. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
  18. Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022. Jakarta: OJK.
  19. Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia 2023-2027. Jakarta: OJK
  20. Antonio. (2018). Ensiklopedia perbankan syariah. Jakarta: Bank Indonesia.