Vol. 25 No. 2 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

OUTSOURCING SEBAGAI STRATEGI PENGHEMATAN DAN TANTANGAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA

Athalia Bellina Putri Winarza
Universitas Logistik dan Bisnis Internasional
Bio
Jelita Anjelly Salu
Universitas Logistik dan Bisnis Internasional
Bio
Haifa Ghina Fauziyyah Yusuf
Universitas Logistik dan Bisnis Internasional
Bio
Ronesty Pardede
Universitas Logistik dan Bisnis Internasional
Bio

Published 2026-01-22

Keywords

  • outsourcing,
  • cost savings,
  • labor protection,
  • labor regulations,
  • Job ,
  • penghematan biaya,
  • perlindungan tenaga kerja,
  • peraturan ketenagakerjaan,
  • UU Cipta Kerja
  • ...More
    Less

How to Cite

OUTSOURCING SEBAGAI STRATEGI PENGHEMATAN DAN TANTANGAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(2), 4021-4030. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/7011

Abstract

The practice of outsourcing has become a widely adopted method by companies in Indonesia to reduce costs and focus more on core activities. Despite the economic benefits, there are serious concerns about the protection of workers' rights. This research aims to examine the dualism of outsourcing as both a tool for efficiency and a threat to workers' welfare. Relying on a qualitative approach based on desk research, this study shows that while outsourcing can reduce operational costs, it also creates uncertainty in employment status, low social security, and the risk of exploitation. Current regulations, especially after the enactment of the Job Creation Law No. 11/2020, often favor the interests of corporate efficiency over labor protection. Therefore, strict supervision and policies that balance the interests of industry and the basic rights of workers are needed.

Keywords: outsourcing, cost savings, labor protection, labor regulations, Job

 

Abstrak

Praktik outsourcing telah menjadi metode yang banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengurangi biaya dan lebih fokus pada kegiatan utama. Walaupun ada manfaat dari segi ekonomi, terdapat masalah serius mengenai perlindungan hak-hak pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dualisme outsourcing sebagai alat untuk efisiensi sekaligus ancaman terhadap kesejahteraan para pekerja. Dengan mengandalkan pendekatan kualitatif yang berbasis pada studi pustaka, penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun outsourcing dapat mengurangi biaya operasional, hal ini juga menimbulkan ketidakpastian dalam status pekerjaan, rendahnya jaminan sosial, serta risiko eksploitasi. Peraturan yang ada saat ini, terutama setelah disahkannya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, sering kali lebih mendukung kepentingan efisiensi perusahaan daripada perlindungan bagi tenaga kerja. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat serta kebijakan yang seimbang antara kepentingan industri dan hak-hak dasar para pekerja.

Kata Kunci:  outsourcing, penghematan biaya, perlindungan tenaga kerja, peraturan ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Al Fath, A., Nurulhuda, N. S., & Nur Permata, V. A. (2024). Tinjauan yuridis atas kebijakan outsourcing di Indonesia dan implikasinya terhadap kesejahteraan pekerja. Jurnal Hukum Statuta, 3(2), Artikel e9027. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.9027
  2. Astuty, I., & Risanti, F. W. (2024). Upaya mengurangi pengaruh job insecurity terhadap turnover intention melalui kepuasan kerja pada pekerja outsourcing. ulilalbabinstitute.co.id. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i4.3597
  3. Bire, C. M. D. (2023). Perlindungan hukum pekerja outsourcing. Neliti. https://www.neliti.com/publications/592131/perlindungan-hukum-pekerja-outsourcing
  4. Hafizh, D. F., Maghribi, G., Mulyani, R., Afradyta, S. R., & Fernanda, S. (2023). Analisis praktik outsourcing dalam perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Lemhannas RI, 10(3), 212–223. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23396
  5. Husin, Z. (2021). Outsourcing sebagai pelanggaran atas hak pekerja di Indonesia. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 1–24. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23396
  6. Maesaroh, I., & Nopiana, M. (2024). Tren outsourcing serta dampaknya terhadap perusahaan dan karyawan (Studi kasus pada PT. XYZ di Karawang). JIMF (Jurnal Ilmiah Manajemen Forkamma), 7(3), 211–220. https://doi.org/10.32493/frkm.v7i3.32299
  7. Puspadewi, G. T., Insani, G. M., Hasnakusumah, R. T., & Rumbung, K. K. (2024, June 23). Pengaruh outsourcing terhadap keunggulan kompetitif perusahaan. Puspadewi | Media Hukum Indonesia (MHI). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/570/597
  8. Saefuloh, A. A. (2011). Kebijakan outsourcing di Indonesia: Perkembangan dan permasalahan. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 2(1), 337–364.
  9. View of Analisis praktik outsourcing dalam perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. (n.d.). https://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/298/178