Vol. 25 No. 2 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PERAN BANK SYARIAH DALAM MENDUKUNG EKONOMI KREATIF

Yanuar Ahmad Maulana
Institut Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang
Bayu Sudrajat
Institut Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang
Lukmanul Hakim
Institut Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang
Zahrotul Hikmah Khafandi
Institut Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang
Annisa Turrohmah
Institut Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang

Published 2026-01-27

Keywords

  • ekonomi kreatif, peran bank Syariah, UMKM, tantangan, hambatan

How to Cite

PERAN BANK SYARIAH DALAM MENDUKUNG EKONOMI KREATIF. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(2), 4811-4820. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/7305

Abstract

Ekonomi kreatif telah diakui sebagai salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi masa depan dan didorong oleh inovasi-inovasi yang beragam dan talenta lokal. Sektor ini terutama dalam bidang kuliner yang lebih didominasi oleh UMKM kuliner, memiliki karakteristik unik, seperti kebutuhan modal kerja cepat yang seringkali menjadi tantangan dalam mengakses pembiayaan konvensional.

Artikel ini bertujuan menganalisis secara mendalam peran strategis bank syariah dalam memajukan dan mendukung ekosistem ekonomi kreatif. Melalui studi literatur dan analisis desktiptif, penelitian ini mengdentifiksi bahwa bank syariah menawarkan solusi pembiayaan yang lebih sesuai. Model kontrak berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah dinilai ideal untuk mengakomodasi risiko usaha kreatif, dimana fokus penilaian tidak hanya pada fisik, tetapi juga ide dan potensi keuntungan.

Peran strategis bank syariah dalam pengembangan UMKM terlihat dari kontribusinya dalam memberikan pembiayaan yang bertujuan untuk memperkuat permodalan UMKM sehingga dapat meningkatkan manajemen dan pengembangan bisnis. Bank Syariah menghadapi banyak tantangan dalam pengembangan UMKM, salah satunya keberadaan bank syariah yang masih dianggap sama dengan bank tradisional. Oleh karena itu, pelaku UMKM masih ragu untuk mengajukan pinjaman ke bank syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Lubis, A. (2023). Tingkat Pengetahuan Mahasiswa terhadap Perbankan Syariah Digital (Studi pada Mahasiswa UIN Syahada Padangsidimpuan). Padangsidimpuan: UIN Syahada.
  2. Munawaroh, S. (2019). Strategi Pengembangan UMKM dalam Menghadapi Persaingan Usaha. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(2), 115–128.
  3. Naufal, M. (2023). Pengaruh Kualitas Layanan BSI Mobile terhadap Kepuasan dan Loyalitas Nasabah. Jurnal Perbankan Syariah, 8(1), 45–58.
  4. Wang, Y. (2016). What are the biggest obstacles to growth of SMEs in developing countries? Journal of Small Business and Enterprise Development, 23(1), 1–15.
  5. Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
  6. Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
  7. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. (2021). Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia. Jakarta: Kemenparekraf RI.
  8. Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Statistik Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: OJK.
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.