Vol. 24 No. 12 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PERAN PERBANKAN SYARI’AH DALAM PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Minnatul Baridzah
Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
Saiful Bakhri
Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan

Published 2025-11-16

Keywords

  • Perbankan syariah, riba, bagi hasil, UMKM, ekonomi Islam

How to Cite

PERAN PERBANKAN SYARI’AH DALAM PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(12), 1661-1670. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/1563

Abstract

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga memerlukan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam dan menjauhi praktik riba. Perbankan syariah hadir sebagai alternatif dengan menggunakan sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga. Keberadaan bank syariah semakin kuat setelah terjadi krisis moneter, yang menunjukkan bahwa sistem ini lebih tahan terhadap gangguan. Dalam perkembangan ekonomi Indonesia, perbankan syariah memiliki peran penting sebagai pihak yang menghubungkan modal dengan sektor riil, terutama dalam memberikan pembiayaan kepada usaha kecil dan menengah (UMKM). Sistem bagi hasil tidak hanya mencegah riba, tetapi juga mendorong keadilan ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Meskipun masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, perbankan syariah terus berkembang secara positif dan memberikan kontribusi bagi stabilitas keuangan serta pemerataan ekonomi yang lebih inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Aisyah, Aisyah, and Miswan Ansori. 2025. “Peran Dan Kontribusi Perbankan Syariah Dalam Perekonomian Indonesia: Tinjauan Histori.” JPSDa: Jurnal Perbankan Syariah Darussalam 5(1): 14–25.
  2. Diana, S., Sulastiningsih, S., & Purwati, P. (2021). ANALISIS KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 1(1), 111–125. https://doi.org/10.32477/jrabi.v1i1.327
  3. Fahrial. 2018. “Vol. 1 No.1 Edisi 2 Oktober 2018 Http://Jurnal.Ensiklopediaku.Org Ensiklopedia of Journal.” Peranan Bank Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional 1(1): 1–5.
  4. Habibi, Miftakhur Rokhman, and Ruriana Diah. 2022. “Peran Perbankan Syari’ah Dalam Perkembangan Perekonomian Di Indonesia.” Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam 12(1): 1–25.
  5. Irawan, H., Dianita, I., & Salsabila Mulya, A. D. (2021). PERAN BANK SYARIAH INDONESIA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam, 3(2), 147–158. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v3i2.686
  6. Khayira, Najya, and Nurul Hikmah. 2025. “Peran Dan Prospek Perbankan Syariah Dalam Ekonomi Nasional 1 1,2.” 56: 1660–65.
  7. Khodiron, Khodiron, Fitriyani Fitriyani, and Muhammad Azka Maulana. 2022. “Peran Perbankan Syariah Dalam Pembangunan Mikro Ekonomi Indonesia.” The Academy Of Management and Business 1(3): 113–18.
  8. Mahda, Airiza Silfia, Alfiyah Zumrodah, Krisna Irsa Daud, and Mochammad Isa Anshori. 2025. “Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.” Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12(5): 1957.
  9. Mahrani, Windy. 2023. “Peranan Perbankan Dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia.” Jurnal Al Wadiah 1(2): 164–77.
  10. Nabela, F., & Thamrin, H. (2022). Kontribusi Perbankan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonom Negara Di Asia Tenggara. Islamic Banking And Finance.
  11. Tentang Syariah. Ojk.go.id. Published 2025. Accessed October 18, 2025. https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pbs-dan-kelembagaan.aspx
  12. Undang-undang RI. 1998. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10.” : 3.
  13. UU Nomor 10 Tahun 1998. 1998. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.” Bank Indonesia: 1–65.