ANALISIS KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SISTEM ARBITRASE SYARIAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Published 2026-01-08
Keywords
- Arbitrase syariah; sengketa ekonomi Islam; kelebihan; kelemahan; BASYARNAS
How to Cite
Abstract
Arbitrase Syariah merupakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelebihan dan kelemahan Arbitrase Syariah dalam penyelesaian sengketa ekonomi Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Arbitrase Syariah memiliki kelebihan berupa efisiensi, kerahasiaan, dan kesesuaian dengan prinsip keadilan Islam, namun masih menghadapi kelemahan berupa keterbatasan arbiter, regulasi pelaksanaan putusan yang belum optimal, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lembaga arbitrase syariah seperti BASYARNAS.
Downloads
References
- H. Suadi, "ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI BADAN ARBRITASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) DAN LITIGASI," Jurnal Sibatik, Vol. 4, No. 1 (2019), hlm. 65.
- Mahfud Anwar, "The Renewal of Islamic Economic Law Arbitrase Syariah Dalam Perspektif Undang Undang No. 30 Tahun 1999," Al-Ikhtisar, Vol. 6, No. 2 (2020), hlm. 12; Ulfa Hasanah, "Arbitrase Syariah Di Indonesia: Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa," Mahkamah, Vol. 6, No. 1 (2024), hlm. 24.
- Mahfud Anwar, "The Renewal of Islamic Economic Law Arbitrase Syariah Dalam Perspektif Undang Undang No. 30 Tahun 1999," Al-Ikhtisar, Vol. 6, No. 2 (2020), hlm. 14.
- Nofri Ramadhani Syahfitra et al., "Peran Dan Tantangan Lembaga Arbitrase Syariah Dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis Syariah," Journal of Legal Sustainabiltiy (JOLS), Vol. 1, No. 2 (2024), hlm. 19.
- Sudjana Sudjana, "Efektivitas Dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Arbitrase Dan Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999," Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1 (2018), hlm. 10.
- Ulfa Hasanah, "Arbitrase Syariah Di Indonesia: Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa," Mahkamah, Vol. 6, No. 1 (2024), hlm. 25.