Abstract
Penelitian yang akan membahas dua konsep penting dalam transaksi ekonomi Islam, yaitu akad salam dan al-syirkah. Keduanya merupakan bentuk kerja sama yang diatur dalam syariat Islam untuk menciptakan keadilan dan kemaslahatan dalam kegiatan bisnis. Akad salam adalah suatu bentuk transaksi jual beli yang melakukan pembayaran dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian barang dikirim atau diserahkan sesuai waktu yang sudah di sepakati bersama. Adapun al-syirkah merupakan bentuk kemitraan dua orang atau lebih dalam melakukan suatu kegiatan usahanya dengan dilakukan yaitu pembagian keuntungan yang telah ditentukan dengan kesepakatannya. Melalui kajian pustaka dari berbagai sumber seperti buku fikih, jurnal ilmiah, serta dalil al-qur’an dan hadis-hadis, penelitian ini menjelaskan dasar hukum, rukun, syarat, serta nilai-nilai kebijaksanaan yang terdapat di dalamnya. Hasil analisis memperlihatkan bahwa kedua jenis akad tersebut tidak semata-mata berperan sebagai instrumen dalam kegiatan ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi, karena mendorong sikap jujur, amanah, dan kerja sama yang saling menguntungkan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
This research will discuss two important concepts in Islamic economic transactions: the salam and syirkah contracts. Both are forms of cooperation regulated by Islamic law to create justice and welfare in business activities. The salam contract is a form of sale and purchase transaction in which payment is made in advance, then the goods are sent or delivered at a mutually agreed time. Syirkah, on the other hand, is a form of partnership between two or more people in conducting a business activity, namely by sharing profits according to an agreed-upon agreement. Through a literature review from various sources such as fiqh books, scientific journals, as well as verses from the Qur'an and hadiths, this research explains the legal basis, pillars, conditions, and values of wisdom contained therein. The analysis shows that both types of contracts not only serve as instruments in economic activities but also have high social and spiritual value, as they encourage honesty, trustworthiness, and mutually beneficial cooperation without violating sharia principles.
References
Hastuti, B. I. AKAD SALAM.
ISLAM, F. E. D. B., & BAB, I. SALAM DAN ISHTISNA.
Kamilia, N. (2024). Implementation of Salam Contract in Islamic Financial Institutions (Case Study at BMT UGT Nusantara Capem Socah): Implementasi Akad Salam pada Lembaga Keuagan Syariah (Studi Kasus di BMT UGT Nusantara Capem Socah). Al-Fatawa: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 1(2), 113-127.
Mukhoniadi, R. (2023). Konsep Kerja Sama (Syirkah) dalam Bisnis Islam Menurut Perspektif Hadis. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1), 87-109.
Saprida, S. (2016). Akad salam dalam transaksi jual beli. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1), 121-130.