Abstract
Penelitian ini membahas pemanfaatan manṭūq dan mafhūm dalam memahami hukum riba pada transaksi digital kontemporer. Perkembangan teknologi finansial seperti e-wallet, paylater, dan marketplace menghadirkan pola transaksi baru yang sering kali tidak dijelaskan secara eksplisit dalam literatur klasik. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, penelitian ini menelaah bagaimana teks-teks syar‘i yang bersifat manṭūq (lafal eksplisit) dan mafhūm (pemahaman implisit) digunakan dalam penetapan hukum riba pada sistem keuangan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manṭūq menjadi dasar hukum utama terhadap pelarangan riba, sedangkan mafhūm memberi ruang penalaran untuk menilai praktik transaksi baru yang tidak disebutkan secara langsung dalam nash. Analisis keduanya menghasilkan kesimpulan bahwa layanan digital yang mengandung tambahan nilai atas pinjaman, denda keterlambatan, atau biaya tersembunyi termasuk kategori riba yang dilarang menurut prinsip syariah
References
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Syaukani. Nayl al-Awthar.
- Ibn Qayyim al-Jauziyah. I’lam al-Muwaqqi’in.
- DSN-MUI. Himpunan Fatwa tentang Fintech & Ekonomi Digital.
- Al-Ghazali. Al-Mustashfa fi Usul al-Fiqh.
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.