Abstract
Implementasi Qanun Jinayah di Aceh tidak hanya menuntut efektivitas penegakan sanksi pidana Islam, tetapi juga keberadaan mekanisme kelembagaan yang mampu menjamin tercapainya kemaslahatan umum (al-maslahah ‘ammah). Salah satu persoalan mendasar yang muncul adalah belum optimalnya peran Baitul Mal dalam pengelolaan dana jinayah, khususnya dalam mendukung rehabilitasi pelaku, pencegahan tindak pidana, dan pemulihan sosial, sehingga fungsi tersebut masih cenderung bersifat administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Baitul Mal dalam implementasi Qanun Jinayah di Aceh serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip al-maslahah ‘ammah sebagai tujuan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, qanun daerah, dokumen kelembagaan Baitul Mal, serta literatur fiqh jinayah dan hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Baitul Mal dalam implementasi Qanun Jinayah belum terintegrasi secara sistematis dalam kebijakan rehabilitasi dan pencegahan berbasis kemaslahatan publik akibat keterbatasan regulasi teknis dan lemahnya koordinasi antar-lembaga syariat. Kebaharuan penelitian ini terletak pada analisis normatif yang memposisikan Baitul Mal sebagai instrumen substantif penegakan hukum jinayah berbasis maslahah, bukan sekadar lembaga pengelola dana keagamaan. Kontribusi pemikiran penelitian ini adalah menawarkan penguatan fungsi normatif dan fungsional Baitul Mal guna mendukung terwujudnya keadilan substantif dan kemaslahatan publik dalam pelaksanaan Qanun Jinayah di Aceh.
References
BUKU
Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad. (2006). Al-Ahkam as-Sulthaniyyah: The Laws of Islamic Governance. Translated by Asadullah Yate. London: Ta-Ha Publishers.
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. (2021). Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Djazuli, A. (2020). Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ridwan, M. (2020). Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: Deepublish.
ARTIKEL JURNAL
Ahmad, R., & Santoso, B. (2022). Implementasi Qanun Jinayah di Aceh: Tantangan dan Prospek. Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, 8(2), 145-168.
Hasanah, U. (2023). Optimalisasi Peran Baitul Mal dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di Aceh. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 13(1), 78-95.
“Fungsi Baitul Mal Dalam Islam,” Kamus Keuangan Syariah, ALAMI, 09 Sept 2020, https://alamisharia.co.id/kamus-keuangan-syariah/fungsi-baitul-mal/
Marzuki, M., Ismail, F., & Abdullah, R. (2020). Implementasi Qanun Jinayah dalam Perspektif Maqashid Syariah di Aceh. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 20(1), 32-54.
Nasution, A. H. (2021). Manajemen Baitul Mal di Era Digital: Studi Kasus Baitul Mal Aceh. Al-Tijary: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(1), 1-18.
Marimin, Agus. 2014. “Baitul Maal sebagai Lembaga Keuangan Islam dalam Memperlancar Aktivitas Perekonomian.” Jurnal Akuntansi dan Pajak 14(2): 39. ISSN 1412-6029X. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AAS Surakarta.
Ahmad, Ramli dan Santoso, Budi. (2023). "Sinergi Lembaga Penegak Syariat Islam di Aceh: Analisis Koordinasi dan Efektivitas." Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, Vol. 9, No. 1, h. 112-135.
Mubadalah.id. "Kemaslahatan Umum (Al-Maslahah Al-'Ammah)." Mubadalah.id, 11 Februari 2025. https://mubadalah.id/kemaslahatan-umum-al-maslahah-al-ammah/ (diakses 13 Desember 2025).
REFERENSI PERUNDANG UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
1. https://islam.nu.or.id/syariah/fasal-tentang-maslahah-amp8216ammah-kepentingan-umum-1-SXPto
2. https://nu.or.id/syariah/fasal-tentang-maslahah-amp8216ammah-kepentingan-umum-1-SXPto
3. https://kabtasik.ltnnujabar.or.id/mashlahah-mursalah-dalam-penyelesaian-hukum/
4. https://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/Almaslahah/article/downloadSuppFile/1566/187
5. https://mufti.perak.gov.my/images/garis_panduan/ammah.pdf