Abstract
Penerapan Syariat Islam di Aceh menghadirkan tantangan baru dalam menata kehidupan sosial, terutama terkait maraknya praktik prostitusi yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat. Dalam kerangka Maqasid Syariah, Hifdz al-Nasl menjadi dasar teori yang menegaskan pentingnya menjaga keturunan, kejelasan nasab, serta stabilitas keluarga melalui pengaturan perilaku seksual. Penelitian ini bertujuan menelaah pengaturan prostitusi dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan prinsip Hifdz al-Nasl, sekaligus menilai efektivitasnya sebagai instrumen perlindungan moral publik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk menganalisis kesesuaian antara norma syariat dan ketentuan jinayat terkait jarimah zina, khalwat, dan ikhtilat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Jinayah telah sejalan dengan tujuan Hifdz al-Nasl melalui penegasan batasan perilaku seksual dan pemberian sanksi preventif. Namun, keberadaan prostitusi yang masih ditemukan mengindikasikan adanya kendala implementasi, seperti rendahnya pemahaman syariat dan lemahnya koordinasi penegakan hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi perspektif Maqasid Syariah dengan evaluasi regulasi daerah, yang menghasilkan kontribusi pemikiran mengenai peran Qanun Jinayah dalam menjaga keturunan serta memperkuat moralitas dan tatanan sosial masyarakat Aceh.
References
Al-Ghazali, A. H. (t.t.). Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Asy-Syathibi, A. I. (t.t.). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah (Terj.). Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Auda, J. (2015). Maqasid Syariah: Pendekatan Sistem (Terj.). Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press.
Dinas Syariat Islam Aceh. (2022). Laporan Tahunan Pelaksanaan Syariat Islam 2022.
Mansur, M. (2021). Perlindungan keturunan (Hifz al-Nasl) sebagai tujuan syariat dalam mencegah perilaku seksual menyimpang. Jurnal Ilmu Syariah, 19(2).
Pemerintah Aceh. (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Suryani, L. (2020). Penyimpangan seksual dalam perspektif hukum Islam dan dampaknya terhadap keluarga. Jurnal Syariah dan Hukum, 12(1).
Syah, I., & Taufiq, M. (2024). Pilihan Child Free Pada Era Kontemporer: Studi QS Al-Furqan Ayat 54 Dalam Kajian Tafsir Maqasidi: Introduction, Keluarga Dalam Islam, Pendekatan Tafsir Maqasidi Dalam QS Al-Furqan: 54, Hasil Penelitian Dan Pembahasan, Kesimpulan. Rahmad: Jurnal Studi Islam dan Ilmu Al-Qur'an, 2(2), 61-7
Widiarty, W. S. (t.t.). Buku Ajar Metode Penelitian.