Abstract
Pada arus globalisasi yang ditandai oleh melemahnya kepercayaan publik serta meningkatnya degradasi moral, penguatan peradaban yang bertumpu pada nilai amanah dan kejujuran menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda, khususnya dalam ranah pendidikan Islam yang berperan menghubungkan khazanah klasik dengan persoalan mutakhir seperti etika digital dan polarisasi sosial. Penelitian ini diarahkan untuk menelaah strategi pembangunan peradaban melalui perspektif sejarah ijtihad Islam dengan menelusuri makna, refleksi, dan pengalaman ulama serta pendidik dalam mengimplementasikan nilai-nilai tersebut di tengah dinamika global yang terus berubah. Temuan penelitian mengidentifikasi tiga pokok tema, yakni ijtihad sebagai mekanisme adaptif yang menempatkan amanah sebagai fondasi integritas peradaban, refleksi partisipan mengenai kejujuran sebagai benteng moral dalam menghadapi arus materialisme global, serta pemahaman tentang sinergi nilai-nilai Islam dengan tantangan modern yang membentuk kesadaran resiliensi budaya[1]. Secara konseptual, kajian ini memperluas pemahaman fenomenologi ijtihad sebagai instrumen pembangunan peradaban, sementara secara praktis memberikan kontribusi berupa rekomendasi pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) yang lebih kontekstual guna membekali generasi muda dalam merespons isu-isu global, sekaligus membuka ruang kajian interdisipliner antara sejarah Islam dan pedagogi kontemporer.[2]
References
Batubara, M. A., Siregar, R., & Nasution, H. (2024). Ijtihad kontemporer dan etika perdagangan Islam di era digital. Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, 19(2), 145–168.
Creswell, J. W. (2013). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (3rd ed.). Sage Publications.
Huda, M. (2020). Fenomenologi naratif dalam penelitian pendidikan Islam: Memahami makna pengalaman religius peserta didik. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 17(1), 1–18.
Ismail, F., & Saefudin, A. (2021). Nilai amanah dan kejujuran dalam pembentukan karakter peserta didik pendidikan agama Islam. Tarbawi: Jurnal Pendidikan Islam, 18(2), 133–150.
Kusnadi, E., & Wahidin, U. (2022). Pendidikan agama Islam dan tantangan etika digital generasi muda. Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam, 11(1), 55–72.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Rahmayanti, D. (2025). Resiliensi budaya Islam dalam arus globalisasi digital: Tantangan dan strategi pendidikan agama. Jurnal Studi Islam Nusantara, 8(1), 33–52.
Ricoeur, P. (1984). Time and narrative (Vol. 1). University of Chicago Press.
Rosidin, D. N., & Muttaqin, A. (2020). Penguatan nilai kejujuran dalam pendidikan agama Islam berbasis budaya lokal. Jurnal Pendidikan Islam, 9(2), 201–218.
Strauss, A., & Corbin, J. (1998). Basics of qualitative research: Techniques and procedures for developing grounded theory (2nd ed.). Sage Publications.
Transparency International. (2024). Corruption perceptions index 2024. Transparency International.
Yusuf, M., & Anwar, S. (2021). Ijtihad dan maslahah mursalah dalam merespons problem sosial kontemporer. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 31(1), 89–108.
Zuhaili, W. (2011). Uṣūl al-fiqh al-Islāmī (Jilid 2). Dār al-Fikr.