MENGOPTIMALKAN POTENSI AL-MUZARA’AH DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM: STUDI KASUS DAN DAMPAK NYATANYA
pdf

Keywords

Potential of Al-Muzaraah, Islamic Economic System, Case Study and Implications.
Potensi Al-Muzaraah, Sistem Ekonomi Islam, Studi Kasus dan Implikasi.

How to Cite

MENGOPTIMALKAN POTENSI AL-MUZARA’AH DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM: STUDI KASUS DAN DAMPAK NYATANYA. (2025). Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 17(3), 131-140. https://cibjournal.com/index.php/tashdiq/article/view/1193

Abstract

Optimization of activities can beachieved through increasing potential with perseverance, as reflectedin the Al-Muzara'ah contract in the Islamic economic system and its implications for theagricultural sector. Al-Muzara'ah is a cooperation agreement between landownersand cultivators with a fair and transparent distribution of profits in accordance withthe agreed ratio. Through a qualitative approach with literature reviewand analysis of verses from the Qur'an and hadith, understanding can be deepened. The results ofthe study show that this contract not only increases the productivityand welfare of farmers, but also strengthens social solidarity andfood security. The integration of Al-Muzara'ah into Islamic financial institutionshas the potential to be an effective solution for fairand sustainable agricultural financing. This system reflects the values of honesty, trust, andinterest-free transactions in the implementation of Islamic economics, so that Al-Muzara'ah contributessignificantly to inclusive and sustainable rural economic development.

Optimalisasi kegiatan dapat tercapai melalui peningkatan potensi dengan ketekunan, seperti yang tercermin dalam akad Al-Muzara'ah pada sistem ekonomi Islam serta implikasinya pada sektor pertanian. Al-Muzara'ah merupakan perjanjian kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap dengan pembagian hasil yang adil dan transparan sesuai nisbah yang disepakati. Melalui pendekatan kualitatif dengan kajian literatur dan analisis ayat Al-Qur'an serta hadis, pemahaman dapat diperdalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ini tidak hanya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial serta ketahanan pangan. Integrasi Al-Muzara'ah dalam lembaga keuangan syariah berpotensi menjadi solusi efektif dalam pembiayaan pertanian yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sistem ini mencerminkan nilai kejujuran, kepercayaan, dan bebas riba dalam pelaksanaan ekonomi Islam, sehingga Al-Muzara'ah berkontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. 

pdf

References

Fitriani, D., & Nisa, F. L. (2024). Analisis Praktek Larangan Maysir, Gharar, Dan Riba Dalam Asuransi Syariah Di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(3), 181-190.

Furqan, M. (2016). Pengaruh Prinsip Al-Muzara'ah dan Al-Mukhabarah terhadap Perjanjian Bagi Hasil Pertanian (Studi di Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara). Premise Law Journal, 1, 14152.

Ichsan, I., Hanif, H., & Mursada, A. (2022). PENGARUH AKAD MUZARA'AH TERHADAP TINGKAT KESEJAHTERAAN PETANI KENTANG (Studi Kasus Di Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah). E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis , 23 (1), 148-161.

Kotta, M. I. F., Alrasyid, H., Wahab, A., & Abdullah, M. W. (2025). Sistem Keuangan Dalam Perspektif Islam: Prinsip, Konsep dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(2), 265-281.

Mardani, D. (2012). Fiqh ekonomi syariah: Fiqh muamalah. Prenada Media.

Murniati, I. (2024). Implementasi Praktik Muzaraah dan Musaqah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Sektor Pertanian.

Ngasifudin, M. (2017). Aplikasi Muzara'ah Dalam Perbankan Syariah. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia) , 6 (1), 38-44.

Ridlwan, AA (2016). Implementasi Akad muzara'ah di bank syariah: Alternatif akses permodalan sektor pertanian. Jurnal Iqtishoduna , 7 (1), 34-48.

Rusanti, E., & Sofyan, A. S. (2023). Implementasi Konsep Ekonomi Islam pada Sektor Pertanian berbasis Kearifan Lokal dan Tantangan Pembiayaan di Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah, 5(1), 29-51.

Sutisno, H. A., Assyauqi, M. R., Salsabila, N. R., & Rizki, N. A. R. (2025). FIQIH MUAMALAH SEBAGAI DASAR ETIKA BISNIS ISLAM DALAM KEGIATAN EKONOMI MODERN. Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi, 1(1), 192-204.

Downloads

Download data is not yet available.