ANALISIS SISTEM KEPATUHAN MODERASI KONTEN (SAMAN) DAN TANGGUNG JAWAB PLATFORM DIGITAL TERHADAP PENYEBARAN INFORMASI PRIBADI DI MEDIA SOSIAL: STUDI KASUS ERIKA CARLINA DAN DJ PANDA

Authors

  • Keisha Najwa Khairana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Mochammad Rizky Ananda Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Naqinni Azhara Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Syalu Aulia Hakim Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Vanza Putra Herlambang Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

Keywords:

SAMAN, moderasi konten, etika komunikasi, hukum komunikasi, privasi digital, platform media sosial

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan berbagi informasi, namun juga memunculkan tantangan baru dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta menelaah tanggung jawab platform digital terhadap penyebaran informasi pribadi di media sosial melalui studi kasus yang melibatkan Erika Carlina dan DJ Panda. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari berbagai sumber sekunder seperti jurnal akademik, peraturan perundang-undangan, laporan Kominfo, dan pemberitaan media daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SAMAN memiliki peran penting dalam mengawasi kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional, namun implementasinya masih menghadapi kendala pada aspek teknologi dan sumber daya manusia. Selain itu, platform digital memiliki tanggung jawab hukum dan etika untuk melindungi data pribadi pengguna serta mencegah penyebaran konten yang melanggar privasi. Dari perspektif etika komunikasi, penyebaran informasi pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap prinsip tanggung jawab, kejujuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Sementara itu, dari sisi hukum komunikasi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kesimpulannya, integrasi antara etika komunikasi dan hukum komunikasi sangat diperlukan untuk membangun ekosistem media digital yang beradab, transparan, dan menghormati hak privasi individu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Z. (2022). Hukum Komunikasi di Era Digital. Jakarta: Rajawali Pers.

Article 19. (2019). Side-stepping Rights: Regulating Speech by Contract. London: Article 19.

Atmaja, Y. (2020). Moderasi Konten Digital di Indonesia: Kajian Awal SAMAN Kominfo. Jurnal Komunikasi Digital, 8(2), 101-118.

Castells, M. (2009). Communication Power. Oxford: Oxford University Press.

Christians, C. G., Fackler, M., Richardson, K. B., Kreshel, P. J., & Woods, R. H. (2015). Media Ethics: Cases and Moral Reasoning (10th ed.). New York: Routledge.

Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.

Denzin, N. K. (2017). The Research Act: A Theoretical Introduction to Sociological Methods. New York: Routledge.

Ess, C. (2014). Digital Media Ethics. Cambridge: Polity Press.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Pedoman Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Jakarta: Kominfo.

Krippendorff, K. (2018). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.

Littlejohn, S. W., & Foss, K. A. (2011). Theories of Human Communication (10th ed.). Long Grove, IL: Waveland Press.

Livingstone, S., & Helsper, E. J. (2020). Digital Literacy, Privacy, and Online Safety: Understanding Risk and Responsibility. Journal of Communication Studies, 68(3), 221-240.

McBride, K. (2021). The Ethics of Platform Governance: Transparency, Responsibility, and Public Accountability. Journal of Media Ethics, 36(2), 87-103.

McQuail, D. (2010). McQuail's Mass Communication Theory (6th ed.). London: Sage Publications.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nasrullah, R. (2020). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Nugroho, A. (2021). Kebijakan Publik di Era Digital: Pengawasan dan Moderasi Konten. Yogyakarta: Deepublish.

Papacharissi, Z. (2010). A Private Sphere: Democracy in a Digital Age. Cambridge: Polity Press.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sunstein, C. R. (2017). #Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media. Princeton: Princeton University Press.

Downloads

Published

2025-12-12

How to Cite

ANALISIS SISTEM KEPATUHAN MODERASI KONTEN (SAMAN) DAN TANGGUNG JAWAB PLATFORM DIGITAL TERHADAP PENYEBARAN INFORMASI PRIBADI DI MEDIA SOSIAL: STUDI KASUS ERIKA CARLINA DAN DJ PANDA. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 11(9), 1311-1320. https://cibjournal.com/index.php/triwikrama/article/view/3532

Similar Articles

31-40 of 534

You may also start an advanced similarity search for this article.