ANALISIS KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK ISA ZEGA DAN SHANDY PURNAMASARI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN ETIKA KOMUNIKASI DIGITAL DENGAN MENGGUNAKAN PENELITIAN KUALITATIF DESKRIPTIF
Keywords:
Pencemaran nama baik, hukum digital, etika komunikasi, media sosial , UU ITE, studi kasusAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus pencemaran nama baik antara Isa Zega dan Shandy Purnamasari dalam perspektif hukum dan etika komunikasi digital. Kasus ini menjadi relevan karena meningkatnya konflik serupa di media sosial yang melibatkan figur publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus melalui analisis konten unggahan media sosial, pemberitaan daring, serta regulasi hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penyebaran informasi yang merugikan reputasi seseorang di ruang digital termasuk pelanggaran etika komunikasi dan dapat berimplikasi hukum. Faktor utama yang memicu permasalahan adalah rendahnya literasi digital dan kontrol diri pengguna media sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip etika komunikasi yang sejalan dengan hukum agar tercipta lingkungan komunikasi digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Downloads
References
Sumber dari Jurnal
Amanah, H., Sjaifurrachman, S., & Fithry, A. (2022). Pencemaran nama baik melalui media sosial yang terjadi akibat kelalaian seseorang. Jurnal Jendela Hukum, 9(2), 127–144.
Karman, K. (2014). Media sosial: Antara kebebasan dan eksploitasi. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 18(1), 75.
Putra, A. E., Doho, Y. D. B., Savitri, G. A., & Fianto, L. (2023). Prinsip dan etika komunikasi dalam penggunaan media baru. Jurnal Nomosleca, 9(2), 216–232.
Bustami, B., Siregar, A. R., Harahap, A., & Nasution, M. S. (2024). Etika komunikasi media digital di era post-truth. Jurnal Paradigma: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, 5(1), 39–53.
Febriana, M., & Ratna, E. (2024). Tindak pidana mengganggu sistem elektronik dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Notarius, 17(2), 1108–1124.
Nur, A. W., Rijal, B. M. D. M., Mustafa, D. W., & Nelvi. (2024). Tanggung jawab pelaksana sistem elektronik dalam melindungi informasi pemakai media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 mengenai informasi dan transaksi elektronik. Legal Journal of Law, 3(1), 18–29.
Putra, A. E., Doho, Y. D. B., Savitri, G. A., & Fianto, L. (2023). Prinsip dan etika komunikasi dalam penggunaan media baru. Jurnal Nomosleca, 9(2), 216–232.
Sumber dari Buku
Cangara, H. 2023 Etika Komunikasi Menjadi Manusia yang Santun Berkomunikasi dalam Era Digital Jakarta : Kencana
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang digabungkan dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur pidana untuk perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik
Sumber Berita dan Media Online
Detik.com. (2025, 8 Mei). "Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow, Isa Zega Divonis 3 Tahun 6 Bulan." Diakses dari https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7905869/cemarkan-nama-baik-bos-ms-glow-isa-zega-divonis-3-tahun-6-bulan

