PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDIDIKAN ANAK DI INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Keywords:
Hak Anak, Pendidikan, Perlindungan HukumAbstract
Pendidikan merupakan hak dasar anak yang dijamin oleh negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menyebabkan hak pendidikan anak belum terpenuhi secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan serta bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan mengenai hak pendidikan anak telah diatur secara jelas, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, seperti faktor ekonomi, kurangnya kesadaran orang tua, serta lemahnya pengawasan.
Downloads
References
Afandy, T., & Desiandri, Y. S. (2023). Tinjauan Implementasi Kebijakan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 4(3), 145–155. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris
Asadullah, S. Al, & Nurhalin. (2021). Peran Pendidikan Karakter dalam Membentuk. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 1(1), 12–24.
Assa Riswan. (2022). Faktor Penyebab Anak Putus Sekolah Di Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. FaktorPenyebab Anak Putus Sekolah Di Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten BolaangMongondow Utara, 2(1), 1–12.
Faizin, S. (2022). PERAN DAN FUNGSI KELUARGA DALAM MEMBANGUN KEPRIBADIAN REMAJA YANG BAIK DAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: SUATU TINJAUAN LITERATUR. 1(1), 1–13.
Khairiyah, U. (2022). Peran Pendidikan Karakter dalam Mempersiapkan Sumber Daya. 15(3), 119–124. https://doi.org/10.35134/jpsy165.v15i3.175
Palguna, I. D. G., & Dwi Atmaja, B. K. (2023). Konsepsi Pendidikan Sebagai Hak Konstitusional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 350–370. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art6
Rani, H., & Ardha, D. J. (n.d.). Perlindungan hukum.
Santosa, M. A. (2022). Tinjauan filosofis perlindungan hukum terhadap pekerja informal sebagai perwujudan hak konstitusi pekerja.
Yuridis, A., Non-formal, P., & Jalanan, A. (2025). Legal Analysis of Access to Non-Formal Education for Street Children. 3(1), 16–27.
Zahra, A. S., Rokhmah, A. M., & Bakar, M. Y. A. (2024). Memahami Keterampilan dan Nilai Sebagai Materi Pendidikan dalam Perspektif Islam. 2(3), 251–267.

