PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDIDIKAN ANAK DI INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Authors

  • Bramestya Kemas Latu Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author
  • Widhi Cahyo Nugroho Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author
  • Muhammad Zefri Kudus Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author

Keywords:

Hak Anak, Pendidikan, Perlindungan Hukum

Abstract

Pendidikan merupakan hak dasar anak yang dijamin oleh negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menyebabkan hak pendidikan anak belum terpenuhi secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan serta bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan mengenai hak pendidikan anak telah diatur secara jelas, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, seperti faktor ekonomi, kurangnya kesadaran orang tua, serta lemahnya pengawasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandy, T., & Desiandri, Y. S. (2023). Tinjauan Implementasi Kebijakan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 4(3), 145–155. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris

Asadullah, S. Al, & Nurhalin. (2021). Peran Pendidikan Karakter dalam Membentuk. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 1(1), 12–24.

Assa Riswan. (2022). Faktor Penyebab Anak Putus Sekolah Di Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. FaktorPenyebab Anak Putus Sekolah Di Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten BolaangMongondow Utara, 2(1), 1–12.

Faizin, S. (2022). PERAN DAN FUNGSI KELUARGA DALAM MEMBANGUN KEPRIBADIAN REMAJA YANG BAIK DAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: SUATU TINJAUAN LITERATUR. 1(1), 1–13.

Khairiyah, U. (2022). Peran Pendidikan Karakter dalam Mempersiapkan Sumber Daya. 15(3), 119–124. https://doi.org/10.35134/jpsy165.v15i3.175

Palguna, I. D. G., & Dwi Atmaja, B. K. (2023). Konsepsi Pendidikan Sebagai Hak Konstitusional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 350–370. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art6

Rani, H., & Ardha, D. J. (n.d.). Perlindungan hukum.

Santosa, M. A. (2022). Tinjauan filosofis perlindungan hukum terhadap pekerja informal sebagai perwujudan hak konstitusi pekerja.

Yuridis, A., Non-formal, P., & Jalanan, A. (2025). Legal Analysis of Access to Non-Formal Education for Street Children. 3(1), 16–27.

Zahra, A. S., Rokhmah, A. M., & Bakar, M. Y. A. (2024). Memahami Keterampilan dan Nilai Sebagai Materi Pendidikan dalam Perspektif Islam. 2(3), 251–267.

Downloads

Published

2025-12-19

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDIDIKAN ANAK DI INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 11(9), 2071-2080. https://cibjournal.com/index.php/triwikrama/article/view/4233

Similar Articles

11-20 of 239

You may also start an advanced similarity search for this article.