PERNIKAHAN CAMPURAN WNI–WNA: INDONESIA DAN JERMAN, PERNIKAHAN DIADAKAN DI JERMAN
Keywords:
Pernikahan campuran, Hukum Perkawinan Internasional, Indonesia–Jerman, Pencatatan perkawinanAbstract
Penelitian ini mengkaji pernikahan campuran WNI–WNA, khususnya pasangan Indonesia–Jerman yang menikah di Jerman, sebagai fenomena yang kian berkembang akibat mobilitas global, pendidikan internasional, dan perpindahan tenaga kerja. Perbedaan mendasar antara ketentuan hukum Indonesia yang mensyaratkan keabsahan perkawinan berdasarkan agama dan hukum Jerman yang hanya mengakui pencatatan sipil di Standesamt menimbulkan variasi persyaratan administratif, proses verifikasi, serta pengakuan hukum. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, penelitian ini menemukan bahwa prosedur administratif di Jerman—seperti pada kewajiban Ehefähigkeitszeugnis, legalisasi dokumen, dan penerjemahan tersumpah—sering menjadi kendala bagi WNI, diperparah dengan ketidakpatuhan sebagian pasangan dalam mencatatkan perkawinan di Indonesia yang berdampak pada persoalan akta kelahiran, waris, dan status kewarganegaraan. Penelitian juga mengidentifikasi implikasi hukum pasca-perkawinan, terutama terkait pada beberapa hal seperti kewarganegaraan anak, harta bersama, dan hak tinggal, di mana perbedaan aturan antara Indonesia dan Jerman berpotensi menimbulkan sengketa jika dokumentasi tidak lengkap. Secara teoretis, penelitian ini memperluas kajian hukum keluarga internasional, sementara secara praktis memberikan panduan bagi pasangan WNI–WNA dan lembaga terkait untuk menjamin perlindungan hukum yang optimal.
Downloads
References
Kalek, S. (2024). Challenges and issues in mixed marriage between the Indonesian diaspora and non-Indonesians. SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity, 4(2).
Soesetyo, S. (2024). Mixed marriages in Indonesia and citizenship issues: A call for dual citizenship reform for children from mixed marriages. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 9(1), 462–471.
Sugiastuti, N. Y. (2025). International civil law aspects of international marriage: A comparative perspective of Indonesian and Japanese law. Jambura Law Review, 7(1), 105–126.
Soesetyo, S. (2024). Mixed marriages in Indonesia and citizenship issues: A call for dual citizenship reform for children from mixed marriages. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 9(1), 462–471.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Bürgerliches Gesetzbuch. (1900). German Civil Code. Germany: Federal Republic of Germany.
Standesamt. (n.d.). German civil registry marriage procedures. Germany: Federal Ministry of the Interior.

