PERDAGANGAN MANUSIA ANTARA INDONESIA DAN KAMBOJA: ANALISIS PERAN KEBIJAKAN NASIONAL DAN KOLABORASI REGIONAL DALAM MENGURANGI EKSPLOITASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Keywords:
ASEAN, diplomasi digital, kebijakan nasional, Kamboja, pekerja migran Indonesia, perdagangan manusiaAbstract
Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional paling kompleks di Asia Tenggara, terutama antara Indonesia dan Kamboja, yang semakin diperburuk oleh kemajuan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran kebijakan nasional dan kolaborasi regional dalam mengurangi eksploitasi pekerja migran Indonesia di Kamboja serta mengidentifikasi hambatan implementasi perlindungan hukum lintas negara. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis berdasarkan model Creswell (2015), dengan sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, laporan resmi lembaga internasional, dan artikel ilmiah terkait. Analisis tematik dilakukan terhadap kebijakan nasional, diplomasi bilateral, dan kerja sama ASEAN, dengan validitas diperkuat melalui triangulasi literatur dari dua belas studi relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan memperkuat kerja sama melalui ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP), implementasi kebijakan masih lemah akibat perbedaan sistem hukum dan keterbatasan sumber daya. Perdagangan manusia kini bertransformasi ke ranah digital melalui modus online scamming, yang menuntut pendekatan diplomasi digital dan kolaborasi hukum lintas yurisdiksi. UNODC memainkan peran penting dalam memperkuat koordinasi lintas negara dan kapasitas penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pemberantasan perdagangan manusia antara Indonesia dan Kamboja memerlukan integrasi kebijakan nasional dengan diplomasi digital dan kerja sama regional yang berkelanjutan. Studi ini berkontribusi pada pengembangan kerangka konseptual baru tentang diplomasi kemanusiaan di era digital dan merekomendasikan riset lebih lanjut mengenai efektivitas mekanisme perlindungan korban lintas batas di kawasan ASEAN.
Downloads
References
Ahmad Sahhil Dany Maulana, & Andi Aina Ilmih. (2024). Tindak Kejahatan Perdagangan Manusia Di Dunia Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Era Globalisasi. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(4), 168–175. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.971
Ali Mardan, & Andi Aina Ilmih. (2025). Diplomasi Negara Terhadap Maraknya Perdagangan Manusia di Balik Industri Judi Online di Kamboja. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1148–1154. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1151
Aliyah Putri, Aura Fariza Yulianti Saputri, Aulia Fariza Yulianti Saputri, & Sintong Arion Hutapea. (2025). Analisi Hukum Terhadap Implementasi Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(2), 73–82. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i2.866
Aprilion, A., & Murdani, A. D. (2024). The Role of the Indonesian Government in Mitigating Human Trafficking Cases through Social Media. Global Local Interactions: Journal of International Relations, 4(1), 31–41. https://doi.org/10.22219/gli.v4i1.31604
Creswell, J. W. (2015). Penelitian Kualitatif & Desain Riset: Memilih di antara Lima Pendekatan. Pustaka Pelajar.
Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352–365. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.352-365
Dhea Shabrina ‘Ishmah, Eka An Aqimuddin, & Fariz Farrih Izadi. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17–20. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2112
Fitri Sri Rahayu, & Mas Putra Zenno Januarsyah. (2025). Penanganan Perdagangan Manusia Di Kamboja Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(8), 12–18. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.790
Ham, J. (2020). Anti-Trafficking in Southeast Asia. In Oxford Research Encyclopedia of Criminology and Criminal Justice. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acrefore/9780190264079.013.612
Hamana, A. D., Eskandar, E., & Suka, R. H. (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial: Kasus Eksploitasi WNI Ke Kamboja. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(1).
Hidayatullah, H., & Melisa, M. (2022). Fenomena Kejahatan Perdagangan Manusia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 391–398. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1630
Nadaa Samiyyah, A., Alhakim, A., & Tantimin. (2024). Kebijakan Hukum Terkait Dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kajian Perbandingan Negara Malaysia. Pamulang Law Review, 7(2), 194–209. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44759
Nuraeny, H. (2015). PENGIRIMAN TENAGA KERJA MIGRAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PERBUDAKAN MODERN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(3), 501. https://doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.501-518
Nurjanah, S., & Bernice, B. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang Di Negara Indonesia Dan Negara Thailand. Journal of Judicial Review, 17(2), 75–96. https://doi.org/10.37253/jjr.v17i2.122
Pratiwi, H. W. S., & Sukandar, R. (2024). Indonesia’s strategy in ASEAN in handling the issues of human Trafficking in Cambodia. Jurnal Mantik, 8(1), 311–320. https://doi.org/10.35335/mantik.v8i1.4895
Pravangastha Lara Prameswari, V., & Sujono. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 2(1).
Puspawati, N. K. (2025). Implementasi Kebijakan Pemberantasan Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3661
Putri Amanda Adelia, & Wira Atman. (2025). Efektivitas ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children dalam Penanganan Human Trafficking di Kamboja. Konstitusi : Jurnal Hukum, Administrasi Publik, Dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 187–195. https://doi.org/10.62383/konstitusi.v2i3.829
Safa Ega Arfika, & Andi Aina Ilmih. (2024). Perdagangan Manusia Lintas Negara di indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(4), 67–83. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.941
Safira, M., & Padmi, M. F. M. (2025). The Role of UNODC in Combating Human Trafficking: A Case Study of Indonesian Migrant Worker Exploitation in Cambodia (2022). Politeia : Journal of Public Administration and Political Science and International Relations, 3(4), 1–19. https://doi.org/10.61978/politeia.v3i4.681
Sitinjak, C. M., Kurniawan, S. M. D., & Paramahita, S. (2022). UPAYA ASEAN MENANGANI PERDAGANGAN MANUSIA DI ASIA TENGGARA. Jurnal Pena Wimaya, 2(2). https://doi.org/10.31315/jpw.v2i2.7183
Syadani, A. R., Daryanto, E., & Tairas, D. R. (2025). THE ROLE OF IMMIGRATION IN HANDLING THE CRIMINAL ACT OF HUMAN TRAFFICKING TO CAMBODIA. JWP (Jurnal Wacana Politik), 10(2), 148–156. https://doi.org/10.24198/jwp.v10i2.62420
Tabiu, R., Heryanti, Intan, N., & Safiuddin, S. (2023). Globalisasi dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Halu Oleo Law Review, 7(1), 99–110. https://doi.org/10.33561/holrev.v7i1.11

