NILAI-NILAI HUKUM DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PERKAWINAN ADAT PALEMBANG

Authors
  • Nasywa Chaila Ribi

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Hukum Adat Palembang, Perkawinan Adat, Kearifan Lokal, Nilai Budaya dan Religius, Harmonisasi Hukum
Abstract

Hukum perkawinan adat Palembang merupakan bagian penting dari sistem hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Palembang, Sumatera Selatan. Tradisi ini tidak hanya mengatur tata cara pelaksanaan perkawinan, tetapi juga memuat nilai sosial, budaya, dan religius yang mencerminkan identitas masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan memahami konsep, tahapan, serta nilai hukum yang terkandung dalam perkawinan adat Palembang, serta hubungan antara hukum adat dan hukum nasional. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perkawinan adat Palembang memiliki prinsip keseimbangan antara adat, agama, dan norma sosial yang tetap relevan di tengah perkembangan hukum modern.

References

Dewantara, W. A. (2025). Etika Jawa dan relevansinya bagi generasi muda. Yogyakarta: Kanisius.

Handayani, T. (2025). Nilai-nilai moral dalam upacara adat Jawa. Jakarta: Kencana.

Hasan, Z. (2025). Hukum adat. UBL Press. Bandar Lampung.

Karimah, N., & Wediyantoro, P. L. (2025). Semiotics of ritual: Cultural meaning in Javanese traditional wedding symbols. EnJourMe, 1(1), 103–120.

Lestari, F. (2025). Makna sosial dan spiritual prosesi Midodareni. Jurnal Kebudayaan Nusantara, 16(2), 99–114.

Nugroho, Y. (2024). Hukum adat dan kebudayaan Jawa: Perspektif antropologi hukum. Yogyakarta: Deepublish.

Purnomo, D. (2023). Ritual dan makna Midodareni dalam kehidupan masyarakat Jawa. Surakarta: UNS Press.

Rahmawati, D. (2024). Simbolisme dan religiusitas dalam tradisi Midodareni. Jurnal Antropologi Indonesia, 45(1), 72–83.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rozak, F. A. (2024). Relevansi adat dan agama pada tradisi pernikahan Kejawen: Studi kasus Desa Pekuncen Kabupaten Banyumas. Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, 19(2), 1–17.

Santoso, E. (2025). Filosofi hidup Jawa dalam konteks modernitas. Malang: UB Press.

Sari, M., & Kurniawan, H. (2024). Nilai filosofis dan aspek hukum dalam perkawinan adat Jawa. Journal of Local Law and Culture Studies, 3(4), 87–100.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Suryani, N. (2023). Kedudukan tradisi dalam perspektif hukum adat. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(3), 201–214.

Utami, D. (2025). Adaptasi simbol Midodareni di era modern: Pergeseran makna dan praktik. Jurnal Antropologi dan Budaya, 12(2), 101–116.

Wulandari, R. (2023). Transformasi tradisi Midodareni di era modern. Jurnal Antropologi Indonesia, 44(1), 55–68.

Yuliana, R., & Nugroho, D. (2022). Kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional: Studi kasus pada perkawinan adat di Jawa Tengah. Jurnal Ilmiah Hukum dan Kemasyarakatan, 7(1), 44–59.

Yuliani, M., & Hartono, A. (2025). Spiritualitas dalam upacara adat Jawa: Studi kasus Midodareni di Surakarta. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 13(1), 50–66.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-02
Section
Articles

How to Cite

NILAI-NILAI HUKUM DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PERKAWINAN ADAT PALEMBANG. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 91-100. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1008

Similar Articles

1-10 of 826

You may also start an advanced similarity search for this article.