SEBAMBANGAN DALAM MASYARAKAT LAMPUNG MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA ADAT DAN HUKUM NASIONAL

Authors
  • Rizka Alya Damayani

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
hukum adat, perkawinan Sebambangan, masyarakat Lampung, tradisi, modernisasi., customary law, Sebambangan marriage, Lampung society, tradition, modernization.
Abstract

Penelitian ini membahas tentang hukum adat perkawinan Sebambangan dalam masyarakat Lampung, yang merupakan tradisi khas suku Lampung, khususnya pada masyarakat Pepadun. Sebambangan adalah bentuk perkawinan yang dilakukan dengan cara membawa lari pihak perempuan atas dasar kesepakatan bersama kedua calon mempelai. Tradisi ini memiliki makna filosofis yang mendalam, yaitu simbol keberanian, tanggung jawab, serta bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai adat. Namun, di era modern saat ini, pelaksanaan Sebambangan mulai mengalami perubahan akibat pengaruh hukum nasional dan perkembangan sosial budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna, proses, serta pandangan masyarakat terhadap perkawinan Sebambangan di tengah modernisasi. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perubahan pandangan generasi muda Lampung terhadap praktik Sebambangan yang kini lebih terbuka terhadap nilai kesetaraan dan hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Lampung masih mempertahankan nilai-nilai adat Sebambangan sebagai bagian dari identitas budaya, meskipun beberapa penyesuaian dilakukan agar tidak bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip kesetaraan gender. Dengan demikian, tradisi Sebambangan tetap eksis sebagai wujud keseimbangan antara tradisi dan modernisasi dalam kehidupan masyarakat Lampung.

This study discusses the customary law of Sebambangan marriage in the Lampung community, a traditional form of marriage practiced mainly by the Pepadun people of Lampung. Sebambangan is a marriage tradition in which the man elopes with the woman based on mutual consent between the couple. This custom holds deep philosophical meaning, symbolizing courage, responsibility, and respect for traditional values. In the modern era, however, the practice of Sebambangan has undergone significant changes due to the influence of national law and social modernization. This research aims to explore the meaning, process, and public perception of Sebambangan marriage within the context of modern society. It also highlights the changing perspectives of the younger generation in Lampung, who are now more open to the values of equality and national law. The study employs a qualitative descriptive method, using interviews, observation, and literature review as data collection techniques. The results indicate that the Lampung people still preserve the values of Sebambangan as part of their cultural identity, although certain adjustments have been made to align with national law and principles of gender equality. Therefore, the Sebambangan tradition continues to exist as a symbol of balance between tradition and modernization in the Lampung community.

References

Angkupi, P. (2014). Formulasi perkawinan adat Lampung dalam bentuk peraturan daerah dan relevansinya terhadap hak asasi manusia. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 49(1), 1–18.

Hasan, Z. (2021). Perkawinan masyarakat adat Lampung. Lampung Post

Hasan, Z. (2025),buku hukum adat hal.58

Hendriansyah, F. (2023). Tinjauan filosofis terhadap tradisi Sebambangan dalam masyarakat adat Lampung.

Huda, M. M. (2023). Tradisi Sebambangan sebagai alternatif dalam perkawinan adat Lampung: Perspektif sosial dan budaya. Jurnal Ilmiah Sosial dan Budaya, 10(2), 45– 60.

Khoirul, N. (2019). Proses adat perkawinan Sebambangan pada masyarakat adat Lampung. Swarnadwipa, 7(2), 1–14.

Kurniasih, S. (2014). Persepsi masyarakat pendatang terhadap tradisi Sebambangan di Lampung. Jurnal Ilmiah Pendidikan Sosial, 1(1), 1–10.

Pusparini, S. (2018). Tradisi Sebambangan sebagai penyelesaian konflik dalam masyarakat adat Lampung. Koneksi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 3(1), 1–10. Setyowati, D. (2025). Pergeseran tradisi Sebambangan di Menggala, Tulang Bawang:

Implikasi sosial dan hukum. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Pembangunan, 1(1), 1–15.

Wahyuni, T. (2023). Denda adat pada tradisi Pepadun masyarakat Lampung dalam perspektif hukum Islam. Smart: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 1–15.

Wijaya, A. (2022). Pandangan masyarakat terhadap uang jujur pada Sebambangan di Desa Negara Nabung (Skripsi). Universitas Islam Negeri Metro.

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-03
Section
Articles

How to Cite

SEBAMBANGAN DALAM MASYARAKAT LAMPUNG MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA ADAT DAN HUKUM NASIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 141-150. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1017

Similar Articles

41-50 of 807

You may also start an advanced similarity search for this article.