ANALISIS PERLINDUNGAN MEREK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP SENGKETA IKEA SYSTEM B. V. DAN PT. RATANIA KHATULISTIWA

Authors
  • Annisa Najwa Putri

    Universitas Sriwijaya
    Author
  • Chaisya Firda Salsabila

    Universitas Sriwijaya
    Author
  • Emelya Rosenda

    Universitas Sriwijaya
    Author
Keywords:
Hukum Perdata Internasional, Merek, Sengketa IKEA
Abstract

Merek merupakan bagian penting dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena berfungsi sebagai tanda pembeda sekaligus memiliki nilai ekonomi dan reputasi global. Namun, dalam praktiknya perlindungan merek terkenal masih menghadapi banyak kendala, terutama di level internasional. Sengketa antara IKEA System B.V. asal Swedia dan PT. Ratania Khatulistiwa di Indonesia menunjukkan adanya benturan antara prinsip first to file yang dianut hukum nasional dengan asas itikad baik yang seharusnya menjadi dasar perlindungan merek terkenal.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan merek dalam hukum nasional dan internasional, menjelaskan tantangan perlindungan merek terkenal, serta mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, literatur, dan putusan pengadilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun instrumen internasional telah ada, implementasinya masih terhambat oleh prinsip teritorialitas dan perbedaan sistem hukum. Putusan Mahkamah Agung menegaskan dominasi first to file dibanding asas itikad baik, yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi investasi asing di Indonesia.

References

Andrian Sutedi. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Dharmawan, N. K. S. (2021). Protecting Well-Known Marks Related to Territorial Principle. Warmadewa Law Journal.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Jakarta

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Jakarta

Intan Purnamasari. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia: Analisis Putusan MA Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015. Alethea Journal, Universitas Kristen Satya Wacana.

K, Rahmadia Maudy P., & Rinitami N. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang IKEA Atas Penghapusan Merek Dagang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2).

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Merek. Jakarta

Lucky Dafira Nugroho, Siti Maltufah, & Kholis. (2025). Penerapan Hukum Perdata Internasional dalam Sengketa Merek Lintas Batas: Studi Kasus IKEA (PT. Ratania Khatulistiwa Indonesia vs. IKEA Swedia). Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, 4(2), 624–639.

Maulana, I. B. (2000). Pelangi HAKI dan Anti Monopoli. Jakarta: Yayasan Klinik HAKI.

Marwiyah, S. (2010). Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal. De Jure: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(1), 35–50.

Maudy, R., Karina, P., & Njatrijani, R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang IKEA Atas Penghapusan Merek Dagang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2).

Parinduri, R. J. (2013). Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Paris Convention for the Protection of Industrial Property, 1883, Article 6 bis.

Prasetyo Kamila. (2022). Kepastian Hukum atas Pemberlakuan Sistem Pendaftaran Merek First to File terhadap Merek Terkenal di Indonesia. Jurnal Notarius (Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU), 1(2).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015. Jakarta.

Qinghu, A. (2005). Well-Known Marks and China’s System of Well-Known Mark Protection. Journal of the International Trademark Association, 718.

Tam, P. (2011). Well-Known Trademark Protection (A Comparative Study between the Laws of the European Union and Vietnam). Skandinavia: Faculty of Law, Lund University.

Tasya Darosyifa, dkk. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Internasional antara Industri Berbeda. Jurnal Referendum APPHI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jakarta

World Intellectual Property Organization (WIPO). (1999). Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks, adopted by the Assembly of the Paris Union for the Protection of Industrial Property and the General Assembly of WIPO.

World Trade Organization (WTO). (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs),Articles 15–16.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-03
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PERLINDUNGAN MEREK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP SENGKETA IKEA SYSTEM B. V. DAN PT. RATANIA KHATULISTIWA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 291-300. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1064

Similar Articles

31-40 of 683

You may also start an advanced similarity search for this article.