TRANSPARANSI PENYIDIKAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI: BATASAN AKSES PUBLIK TERHADAP BERKAS PERKARA PIDANA
- Authors
-
-
Anisa Rajasti
Universitas Bung KarnoAuthor
-
- Keywords:
- transparency, investigation, public information disclosure, criminal procedure., transparansi, penyidikan, keterbukaan informasi publik, hukum acara pidana.
- Abstract
-
The reform era since 1998 has brought significant changes to Indonesia’s governance system, emphasizing transparency and public participation through Law Number 14 of 2008 on Public Information Disclosure (UU KIP). However, this spirit of openness faces challenges in criminal law enforcement, particularly during the investigation phase where transparency principles intersect with confidentiality requirements. Article 17(a) of UU KIP allows the exclusion of information that may hinder law enforcement processes, yet it lacks clear criteria, leading to inconsistent interpretations among law enforcement officials. This research employs a normative juridical method to analyze the legal boundaries of public access to criminal case files within the context of public information disclosure. The findings reveal a normative tension between transparency principles in UU KIP and confidentiality practices in the Criminal Procedure Code (KUHAP). While suspects, legal counsel, prosecutors, and judges have clearly defined access rights under KUHAP, victims, journalists, NGOs, and the general public face uncertain access, with requests often denied without adequate justification. Information that may be disclosed includes arrest facts, suspect identities, and case status, while investigation strategies, protected witness identities, and examination reports must remain confidential. In practice, transparency implementation encounters challenges such as abuse of confidentiality reasons, trial by media risks, and legal uncertainty due to lack of technical guidelines. This research proposes a progressive transparency model applying a balancing test that considers proportionality, necessity, and legitimate aims. This model enables gradual information disclosure aligned with procedural stages, maintaining balance between public rights to information and protection of investigation integrity and suspects’ rights.
Era reformasi sejak tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menekankan transparansi dan partisipasi publik melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, semangat keterbukaan ini menghadapi tantangan dalam penegakan hukum pidana, khususnya pada tahap penyidikan di mana prinsip transparansi bersinggungan dengan kebutuhan kerahasiaan. Pasal 17 huruf a UU KIP mengecualikan informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, namun tidak memberikan kriteria yang jelas sehingga menimbulkan penafsiran yang inkonsisten di kalangan aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis batasan hukum akses publik terhadap berkas perkara pidana dalam konteks keterbukaan informasi publik. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan normatif antara prinsip transparansi dalam UU KIP dengan prinsip kerahasiaan dalam praktik KUHAP. Tersangka, penasihat hukum, jaksa, dan hakim memiliki hak akses yang jelas berdasarkan KUHAP, sementara korban, wartawan, LSM, dan masyarakat umum menghadapi ketidakpastian akses dengan permintaan yang sering ditolak tanpa justifikasi memadai. Informasi yang dapat dibuka meliputi fakta penangkapan, identitas tersangka, dan status perkara, sedangkan strategi penyidikan, identitas saksi yang dilindungi, dan berita acara pemeriksaan harus dijaga kerahasiaannya. Dalam praktik, penerapan keterbukaan informasi menghadapi masalah berupa penyalahgunaan alasan rahasia penyidikan, risiko trial by media, dan ketidakpastian hukum akibat tidak adanya pedoman teknis. Penelitian ini mengusulkan model transparansi bertahap dengan mempertimbangkan proporsionalitas, kebutuhan, dan tujuan yang sah. Model ini memungkinkan pengungkapan informasi secara progresif sesuai tahapan proses peradilan, sehingga menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi dengan perlindungan integritas penyidikan dan hak tersangka.
- References
-
Febriananingsih, N. (2012). Keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan terbuka menuju tata pemerintahan yang baik. RechtsVinding, 1(1).
Mansyur, R. (2014). Keterbukaan informasi di peradilan dalam rangka implementasi integritas dan kepastian hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(3).
Mustofa, S. (2020). Hukum keterbukaan informasi publik di Indonesia. Bogor: Guepedia.
Prananda, R. R. (2020). Batasan hukum keterbukaan data medis pasien pengidap Covid-19: Perlindungan privasi vs transparansi informasi publik. Law, Development & Justice Review, 3(1).
Putri, R. S. D. (2024). Analisis transparansi proses penyidikan dan efektivitas penyelesaian perkara dalam konteks perlindungan hak tersangka di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 6(5).
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. (2011). Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Revisi KUHAP Didorong Seimbangkan Transparansi Penyidikan dan Hak Tersangka.” (2025, Oktober 29). Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/revisi-kuhap-didorong-seimbangkan-transparansi-penyidikan-dan-hak-tersangka-lt67b8491b435c3/
Wibowo, K. T., dkk. (2025). Hukum acara pidana. Jakarta: PT Adikara Cipta Aksa.
- Downloads
- Published
- 2025-11-08
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Bunga Manisa, Diah Gustiniati Maulani, Emilia Susanti, Deni Achmad, Aisyah Muda Cemerlang, TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KORUPSI DALAM PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dara Maulidya Afwani, Dendy Juliantara Wiradipura, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PASAL 372 KUHP BERDASARKAN PUTUSAN No.9/Pid.B/2023/PN-Malang , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Robby Ardianto Parlindungan, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Selatan) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aurelia Salsabila Dirgantara, Syadid Jiddan Alharun, Iqbal Nuriswandi, Tiara Ramadhani, Mardhatillah, ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SEBAGAI RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITELAAH KEBIJAKAN KRIMINAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ismail Haniya, Arjuna Apri Yanto, Hudi Yusuf, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Irpan Pradita, Alhamdi Imran Saputra, EFEKTIVITAS PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM: STUDI KASUS KORUPSI KUOTA HAJI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- M. Alviana Mugi Nugraha, PERANAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI ERA DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Persie Nur Ahmaddin, Rafael Widjaja, ANALISIS YURIDIS DAN KRIMINOLOGIS KASUS NARKOTIKA AMMAR ZONI TAHUN 2017–2025 DALAM PERSPEKTIF PENANGGULANGAN RESIDIVIS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Revima Nelyna Muntaha, TANGGUNG JAWAB KORPORASI DALAM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN: ANALISIS PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN PERKEMBANGAN KASUS LINGKUNGAN TERKINI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muharram Alfarobi, Ahmad Irzal Fardiansyah, Aisyah Muda Cemerlang, UPAYA SUBDIT IV TIPIDTER DITRESKRIMSUS DALAM MENGUNGKAP PERDAGANGAN GELAP SATWA DILINDUNGI (Studi Pada Kepolisian Polda Lampung) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.