TRANSPARANSI PENYIDIKAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI: BATASAN AKSES PUBLIK TERHADAP BERKAS PERKARA PIDANA
- Authors
-
-
Anisa Rajasti
Universitas Bung KarnoAuthor
-
- Keywords:
- transparency, investigation, public information disclosure, criminal procedure., transparansi, penyidikan, keterbukaan informasi publik, hukum acara pidana.
- Abstract
-
The reform era since 1998 has brought significant changes to Indonesia’s governance system, emphasizing transparency and public participation through Law Number 14 of 2008 on Public Information Disclosure (UU KIP). However, this spirit of openness faces challenges in criminal law enforcement, particularly during the investigation phase where transparency principles intersect with confidentiality requirements. Article 17(a) of UU KIP allows the exclusion of information that may hinder law enforcement processes, yet it lacks clear criteria, leading to inconsistent interpretations among law enforcement officials. This research employs a normative juridical method to analyze the legal boundaries of public access to criminal case files within the context of public information disclosure. The findings reveal a normative tension between transparency principles in UU KIP and confidentiality practices in the Criminal Procedure Code (KUHAP). While suspects, legal counsel, prosecutors, and judges have clearly defined access rights under KUHAP, victims, journalists, NGOs, and the general public face uncertain access, with requests often denied without adequate justification. Information that may be disclosed includes arrest facts, suspect identities, and case status, while investigation strategies, protected witness identities, and examination reports must remain confidential. In practice, transparency implementation encounters challenges such as abuse of confidentiality reasons, trial by media risks, and legal uncertainty due to lack of technical guidelines. This research proposes a progressive transparency model applying a balancing test that considers proportionality, necessity, and legitimate aims. This model enables gradual information disclosure aligned with procedural stages, maintaining balance between public rights to information and protection of investigation integrity and suspects’ rights.
Era reformasi sejak tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menekankan transparansi dan partisipasi publik melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, semangat keterbukaan ini menghadapi tantangan dalam penegakan hukum pidana, khususnya pada tahap penyidikan di mana prinsip transparansi bersinggungan dengan kebutuhan kerahasiaan. Pasal 17 huruf a UU KIP mengecualikan informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, namun tidak memberikan kriteria yang jelas sehingga menimbulkan penafsiran yang inkonsisten di kalangan aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis batasan hukum akses publik terhadap berkas perkara pidana dalam konteks keterbukaan informasi publik. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan normatif antara prinsip transparansi dalam UU KIP dengan prinsip kerahasiaan dalam praktik KUHAP. Tersangka, penasihat hukum, jaksa, dan hakim memiliki hak akses yang jelas berdasarkan KUHAP, sementara korban, wartawan, LSM, dan masyarakat umum menghadapi ketidakpastian akses dengan permintaan yang sering ditolak tanpa justifikasi memadai. Informasi yang dapat dibuka meliputi fakta penangkapan, identitas tersangka, dan status perkara, sedangkan strategi penyidikan, identitas saksi yang dilindungi, dan berita acara pemeriksaan harus dijaga kerahasiaannya. Dalam praktik, penerapan keterbukaan informasi menghadapi masalah berupa penyalahgunaan alasan rahasia penyidikan, risiko trial by media, dan ketidakpastian hukum akibat tidak adanya pedoman teknis. Penelitian ini mengusulkan model transparansi bertahap dengan mempertimbangkan proporsionalitas, kebutuhan, dan tujuan yang sah. Model ini memungkinkan pengungkapan informasi secara progresif sesuai tahapan proses peradilan, sehingga menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi dengan perlindungan integritas penyidikan dan hak tersangka.
- References
-
Febriananingsih, N. (2012). Keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan terbuka menuju tata pemerintahan yang baik. RechtsVinding, 1(1).
Mansyur, R. (2014). Keterbukaan informasi di peradilan dalam rangka implementasi integritas dan kepastian hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(3).
Mustofa, S. (2020). Hukum keterbukaan informasi publik di Indonesia. Bogor: Guepedia.
Prananda, R. R. (2020). Batasan hukum keterbukaan data medis pasien pengidap Covid-19: Perlindungan privasi vs transparansi informasi publik. Law, Development & Justice Review, 3(1).
Putri, R. S. D. (2024). Analisis transparansi proses penyidikan dan efektivitas penyelesaian perkara dalam konteks perlindungan hak tersangka di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 6(5).
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. (2011). Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Revisi KUHAP Didorong Seimbangkan Transparansi Penyidikan dan Hak Tersangka.” (2025, Oktober 29). Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/revisi-kuhap-didorong-seimbangkan-transparansi-penyidikan-dan-hak-tersangka-lt67b8491b435c3/
Wibowo, K. T., dkk. (2025). Hukum acara pidana. Jakarta: PT Adikara Cipta Aksa.
- Downloads
- Published
- 2025-11-08
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Laviola Devira, Rini Fathonah, Erna Dewi, Ahmad Irzal Fardiansyah, Emilia Susanti, URGENSI PENERAPAN SANKSI PIDANA SEBAGAI PRIMUM REMEDIUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Febriyari Hafsyah, ANALISIS YURIDIS KASUS TPA LEUWIHGAJAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- M. Shadiq Daffa Syahputra, HS Tisnanta, Fathoni Fathoni, PERAN AKREDITASI ORGANISASI BANTUAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK LAYANAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Bintang Putra Gunawan, Bunga Widyastuti, Adinda Gea Karista, Moch Rifky Aditya Anam , Wanodya Suvita, Padillah Koshi , Aldi Agustiansyah, Luthy Yustika, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN DI PERUSAHAAN: STUDI PUTUSAN PN STABAT NOMOR 210/PID.B/2025/PN.STB , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amanda Septiani, Analisis Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya KUHP Nasional Tahun 2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elisabeth Mandolang, Olivia Putri Ramadani, ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISPARATIS PUTUSAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO DALAM KASUS TRAGEDI KANJURUHAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Widianto Wisnu Wardana, Ardian Kayla Aprilianto, Olivia Margaretta, Callista Aurellia Nugrho’s, Yaqutah Salsabila Zadah, Hukuman Mati Bersyarat dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana: Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Pasal 100 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ratu Shahla Nabillah, Mahardica Bambang Saputra, KONTROL SOSIAL MASYARAKAT DIGITAL TERHADAP PENEGAKAN HUKUM: STUDI SOSIOLOGI HUKUM TENTANG FENOMENA 'NO VIRAL NO JUSTICE' , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Akbar, Gery Gideon Novianto, Nijar Septinurmawan, Reza Suherman, Dede Ika Murofikoh, PERAN BIRO HUKUM DALAM HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH BIRO HUKUM SEKRETARIAT PROVINSI BANTEN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Najwa Adilah Salsabila, Rindi Suganda, Suci Wahyuni, TUJUAN HUKUM TERHADAP PELINDUNGAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG : PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.